Infobontang.Id, – Pemerintah Kota Bontang menyediakan tiga lokasi Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).
Pertama Rusunawa Api-api dengan 198 unit kamar sudah terisi 171 unit dengan harga sewa Rp265.000 hingga Rp325.000 perbulan.
Kemudian Rusunawa Loktuan memiliki 70 kamar dan telah terisi 40 unit dengan tarif Rp400.000 hingga Rp600.000 perbulan.
Terakhir, di Rusunawa Guntung berkapasitas 90 kamar dan telah 30 unit sudah terisi dengan harga sewa Rp350.000 hingga Rp400.000.
Kepala UPT Rusunawa Bontang, Iqbal Srijaya, menjelaskan untuk tinggal di Rusunawa harus memenuhi syarat.
Bagi warga yang berminat tinggal di Rusunawa harus melampirkan kelengkapan administrasi seperti fotokopi KTP, KK, surat nikah atau akta cerai, surat keterangan tidak memiliki tempat tinggal, slip gaji, dan foto terbaru.
“Warga yang tidak punya tempat hunian bisa tinggal di Rusunawa dengan syarat melampirkan surat keterangan tidak memiliki tempat tinggal,” ungkap Iqbal, Selasa (26/5/2025).
Namun Iqbal menyebutkan jika waktu masa tinggal di Rusunawa dibatasi maksimal 6 tahun.
Batasan masa waktu tinggal itu mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 12 Tahun 2018 tentang tata cara pengelolaan rusunawa.
“Prinsipnya Rusunawa ini sebagai hunian sementara sampai ekonomi mereka cukup untuk mandiri,” jelasnya Iqbal.
Penulis: Andi Syardillah