Infobontang.id,– Sepasang suami istri diamankan polisi usai kedapatan edarkan narkotika jenis sabu di Jalan MH Thamrin, Gang Keladi RT 04, Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara.
Pasutri ini berinisial S alias Koko (50), warga Sempaja, Samarinda, dan FA (istri Koko) (39) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 9,5 gram dan 14 gram sabu dalam paket siap edar.
“Sabu itu kita dapat dari kantong tersangka FA. Penangkapan ini dilakukan oleh Sat Polair. Jadi total barang bukti sabu yang kami dapat dari Pasutri ini sebanyak 23,5 Gram,” terang Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, dalam pers rilisnya, Selasa (20/05/2025).
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital, plastik klip, dan uang tuna sebanya Rp. 11,6 jutai hasil penjualan narkoba.
Diketahui, pasangan ini telah menjalankan bisnis haram tersebut selama lebih dari satu tahun dan menyasar kalangan masyarakat di wilayah Bontang.
Kini keduanya terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
“Polisi masih mendalami jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam sindikat tersebut,” tegas AKBP Alex.
Penulis: Andi Syardilla

