Infobontang.Id, – Satlantas Polres Bontang kembali mulai menertibkan kendaraan yang menggunakan knalpot brong sejak Minggu (1/3) kemarin.
Penertiban yang dilaksanakan pada Pukul 00.15 Wita dini hari itu menyasar kesejumlah titik lokasi. Diantaranya di jalan utama Arif Rahman Hakim, Jalan Ahmad Yani, Jalan Jend. Sudirman, dan Jalan Ciptomangun Kusumo.
Dalam operasi kali ini, setidaknya petugas menertibkan 7 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong.
Kasat Lantas AKP Purwo Asmadi menegaskan jika penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak pada kenyamanan dan ketertiban umum.
Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis menimbulkan kebisingan yang mengganggu warga maupun para pengendara lain.
Tak hanya itu, penggunaan knalpot brong ini juga memicu terjadinya balapan liar di jalan umum.
“Penggunaan knalpot brong ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegasnya Asmadi.
Dirinya menyebut, operasi ini bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
“Kami mengimbau pengendara untuk menggunakan knalpot sesuai spesifikasi dan tetap menaati aturan tertib lalulintas,” tambahnya.
Terakhir Aswadi menegaskan jika pihaknya akan terus melakukan operasi penindakan terhadap para pengendara pengguna knalpot brong.
“Operasi ini akan terus berlanjut,” terangnya.
Penulis: Andi Syardilla

