Infobontang.Id, – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut tim dari Bareskrim Polri bersama kementerian terkait sedang mendalami aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
“Yang jelas tim dari Bareskrim Polri, gabungan dengan Kementerian Lingkungan Hidup (LH) dan sepertinya juga ada dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melakukan pendalaman tentunya,” ungkap Kapolri dikutip dari JPNN.com, Kamis (12/6/2025).
Dia menyebut pendalaman itu untuk mengetahui lebih jauh kondisi di lapangan sehingga dapat mengidentifikasi pelanggaran apa yang terjadi.
“Sehingga kemudian apabila ada pelanggaran, disesuaikan dengan pelanggaran tersebut. Saya kira itu dulu karena memang tim sedang bekerja,” ucap
Pemerintah sebelumnya mengumumkan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) yang dikantongi empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Empat perusahaan itu mencakup PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan empat IUP itu dicabut karena beberapa lahannya berada di kawasan lindung Geopark Raja Ampat.
“Secara teknis juga kami lihat, sebagian masuk kawasan Geopark,” kata Bahlil.
Lalu, pada Rabu (11/6), Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan bahwa pihaknya tengah menyelidiki aktivitas tambang nikel di Raja Ampat.
Menurut Brigjen Nunung, penyelidikan dilakukan terhadap empat perusahaan yang izin usaha pertambangan (IUP)-nya dicabut pemerintah.
Sementara itu, ketika ditanya mengenai PT GAG Nikel yang masih beroperasi di Pulau Gag, Raja Ampat karena dianggap masih memenuhi kriteria analisis dampak lingkungan, Nunung mengatakan pihaknya masih mendalami.
Dirtipidter menuturkan penyelidikan tambang nikel itu dimulai atas dasar temuan Polri. Dalam hal ini, Nunung menyoroti kewajiban reklamasi lingkungan dalam aktivitas penambangan.
“Namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang tidak ada kerusakan lingkungan? Cuma, makanya ada aturan untuk reklamasi. Ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” ujarnya
Sumber: JPNN.com

