Infobontang, – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang gulirkan wacana pemberian bantuan modal usaha bagi pegawai honorer Pemkot Bontang yang terdampak pemutusan kontrak kerja.
Rencana Pemkot ini pun mendapat tanggapan ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faisal Sofyan Hasdam.
Dirinya menekankan agar skema pinjaman modal usaha tanpa bunga bagi tenaga honorer yang terdampak pemutusan kontrak, tetap melalui proses verifikasi dan kualifikasi sesuai aturan.
Bantuan tersebut tidak bisa diberikan begitu saja tanpa mekanisme yang jelas. Para eks honorer yang ingin mengakses program ini wajib mengikuti prosedur dan persyaratan, seperti pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Bukan ujuk-ujuk diberikan. Mereka juga harus memiliki perencanaan usaha dan menjalani proses verifikasi sebagaimana UMKM lainnya,” tegas Faiz , Senin (16/6/2025) lalu.
Selain menyusun rencana usaha yang rinci, eks honorer juga diwajibkan mencantumkan kebutuhan anggaran serta memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas formal.
Upaya ini penting agar program berjalan terarah. Faiz juga menekankan perlunya peran aktif dari dinas terkait dalam mendampingi dan mengawasi penggunaan modal bantuan agar tepat sasaran dan maksimal.
“Saya setuju mantan honorer dibantu menjadi wirausaha melalui program ini. Tapi harus adil dan mengikuti proses yang sama seperti masyarakat lain,” ujarnya.
Diketahui, kebijakan pemerintah pusat melarang perpanjangan kontrak bagi tenaga honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun sejak 1 Maret 2023. Aturan ini berdampak pada sekitar 250 honorer di Bontang yang masa kerjanya belum genap dua tahun. Kontrak mereka tidak akan diperpanjang setelah 30 Juni 2025.
Pemerintah Kota Bontang pun menyiapkan dua skema untuk mengakomodasi mereka. Pertama, melalui sistem Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Kedua, pemberian pinjaman modal usaha tanpa bunga sebagai alternatif pemberdayaan ekonomi dibidang wirausaha.

