Infobontang.Id, – Polres Bontang kembali mengungkap kasus asusila anak dibawah umur.
Kasus tindak pidana asusila ini terungkap lantaran tersangka S (20) juga terlibat kasus penggelapan motor.
Berdasarkan keterangan dalam konferensi pers Polres Bontang, kejadian tersebut bermula pada tanggal 25 Juni lalu sekira Pukul 14.00 Wita, di salah satu penginapan Bontang Utara.
Korban yang berusia 16 tahun awalnya diajak rekannya ke sebuah penginapan di Bontang Utara:
Rekan korban ini juga merupakan teman tersangka S (20) yang kebetulan saat itu juga ikut ke penginapan.
Kemudian rekannya meninggalkan korban dengan S di penginapan.
Saat di penginapan tersangka S kemudian membujuk korban untuk berhubungan badan dengan iming-iming akan diberi uang Rp 200 ribu:
Setelah berhubungan badan, tersangka S lalu mengajak korban untuk jalan ke Tanjung Limau.
Namun saat di jalan, ternyata tersangka S justru membujuk dan memaksa korban untuk pergi ke Samarinda.
“Tersangka menjanjikan uang agar korban mau melayani dia. Tersangka dan korban ini tidak saling kenal. Korban itu kabur dari rumah karena ada masalah dengan internal keluarga,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano, Selasa (29/7/2025).
Setelah tiba di Samarinda, korban lalu diajak ke tempat kos rekan tersangka S dan kembali membujuk untuk berhubungan badan yang kedua kalinya.
Namun ajakan kali ini berbeda, sebab korban dipaksa dengan ancaman sajam.
Bahkan korban juga dipaksa untuk menenggak minuman oplosan hingga tak sadarkan diri.
Tak hanya mencabuli korban, sepeda motor yang dipakai korban juga digadai Rp 1 juta. Akibatnya tersangka S ini juga tersandung kasus penggelapan motor.
“Dari kasus ini Kami amankan barang bukti, seperti pakaian, sepeda motor, serta ponsel,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal dugaan tindak pidana Kekerasan Seksual secara fisik dan/atau Pencabulan terhadap anak dibawah umur Pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya.
Penulis: Andi Syardillah

