Infobontang.Id, – Polisi akhirnya resmi menahan oknum ASN atas kasus dugaan penggelapan dana dan penipuan proyek fiktif senilai ratusan.
Oknum ASN berinisial NR (44) resmi ditahan pada Rabu (30/7) kemarin di Mako Polres Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Yudho Anriano mengatakan, penahanan tersangka telah memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku.
Kasus ini bermula saat NR mulai menawarkan sejumlah proyek fiktif untuk di Kelurahan Guntung.
NR diketahui menjanjikan pekerjaan proyek pengadaan seragam, barang elektronik, hingga peningkatan infrastruktur kepada 2 korban, yakni MBE dan AAJ.
Kedua korban ini kemudian menyerahkan uang kepada tersangka NR sebegai dana untuk pengerjaan proyek.
Berdasarkan keterangan korban, proyek yang dikerjakan seperti pengadaan seragam MTQ, laptop, printer, hingga stimulan posyandu, seluruhnya tidak dibayarkan oleh pihak kelurahan.
Bahkan, setelah dilakukan klarifikasi ke pihak Kelurahan Guntung, diketahui bahwa proyek tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Total kerugian yang dialami korban MB mencapai Rp180 juta, sementara AAJ mengalami kerugian sekitar Rp250 juta.
Dana pembelian barang langsung kepada Terduga tanpa adanya kontrak kerja atau Surat Perintah Kerja (SPK) yang sah.
“Tersangka diamankan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup atas tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dana yang dihimpun dari korban digunakan untuk kepentingan pribadi dan proyek yang dijanjikan terbukti fiktif,” ujar Yudho Anriano.
Polres Bontang pun mengimbau agar masyarakat tidak langsung percaya atas tawaran-tawaran proyek yang tidak dilengkapi dokumen pendukung secara lengkap.
“Harus perhatikan kelengkapan administrasinya dan tetap dilalukan secara terbuka dengan pihak instansi,” bebernya.
Penulis: Andi Syardillah

