Infobontang.Id, – Polres Bontang meringkus 2 tersangka kasus pencurian di toko Mebel di Jalan Bhayangkara, Jumat (18/2025) kemarin.
Kapolres Bontang AKBP Yudho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Jari Supranoto mengatakan, kedua tersangka merupakan karyawan di toko tersebut.
Kedua tersangka yakni berinisial ZHA (28) dan IR (21). Mereka kompak mencuri lantaran beralasan sakit hati dengan pemilik toko.
Diketahui keduanya melancarkan aksi pada April 2025 lalu.
Barang curiannya pun rencanaya dijual untuk keperluan sehari-hari. Akibatnya korban mengalami kerugian kurang lebih Rp29,5 juta.
Tersangka juga sempat buron selama 4 bulan setelah pemilik toko melaporkan ke Polres Bontang.
“Barang yang dicuri 1 lemari jati, 1 set meja makan jati, 1 set kursi ruang tamu ,4 kursi makan,” ucap AKP Hari, Minggu (3/8/2025).
Atas perbuatannya, tersangka pun akan dijerat Pasal 363 Tentang Pencurian. Dia bisa terkena jeratan penjara 7 tahun lamanya akibat perbuatannya.
“Pencuriannya itu dari bulan April,” pungkasnya.
Penulis: Andi Syardillah

