Infobontang.Id, – Polres Bontang meringkus dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Jalan RE Martadinata Loktuan.
Kedua tersangka itu yakni Mu (39) dan FA (36) diringkus saat hendak melakukan transaksi jual pada Rabu (20/8).
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 4,86 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua barang bukti handphone yang digunakan transaksi.
Pengakuan tersangka, sabu tersebut didapatkan melalui sistem jejak dari seseorang yang tidak dikenal.
Saat ini kedua terduga dan barang bukti telah diamankan ke Satresnarkoba Polres Bontang.
“Kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait dari mana sabu tersebut didapat,” terang Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano.
Polres Bontang akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.
“Terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun,” tandasnya.
Penulis: Andi Syardilla

