Infobontang.Id, – Polisi kembali meringkus pengedar sabu di Jalan MH Thamrin, Gunung Elai Bontang Utara pada, Rabu (24/9/2025) kemarin.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito mengatakan, tersangka yang diamankan berinisial RS (22).
Tersangak ini merupakan pekerja berprofesi sebagai nelayan.
RS (22) diringkus saat tengah asik membungkus sabu dalam plastik sebanyak 32 klip dengan total berat 10,78 gram.
“Kami dapat informasi ada seorang yang sering transaksi narkoba,” ucap Iptu Lukito.
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Bontang Utara
Tersangka ini tengah menjalani proses lanjutan untuk dimintai keterangan lebih mendalam.
Selain sabu, polisi juga menyita alat bukti lain seperti ponsel dan pipet kaca.
Akibat perbuatannya, RS (22) terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Andi Syardillah

