Infobontang.id – Masyarakat yang kehilangan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) kini tidak perlu khawatir.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang memastikan proses penerbitan KTP pengganti bisa dilakukan dengan mudah.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kota Bontang, Muhammad Thamrim menjelaskan, warga cukup membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan Kartu Keluarga (KK).
“Kalau KTP hilang, cukup membawa surat keterangan kehilangan dan KK. KK diperlukan untuk memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebelum kami cetak ulang,” terangnya Rabu, (19/11/2025).
Ia menegaskan, warga tidak perlu membawa berkas tambahan lain ataupun melakukan pengurusan berbelit.
Seluruh layanan penggantian KTP hilang dapat dilakukan di kantor Disdukcapil maupun pelayanan keliling yang tersedia.
Disdukcapil Bontang terus berupaya memberikan kemudahan layanan administrasi kependudukan, termasuk percepatan pencetakan KTP-el pengganti baik karena rusak maupun hilang.
“Selain mempermudah layanan, ini juga untuk keamanan data diri warga,” ujarnya.
Penulis: Andi Syardilla

