Infobontang.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang menyoroti masih banyaknya Kartu Keluarga (KK) milik warga yang sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini.
Meski demikian, pembaruan data kerap diabaikan dan baru dilakukan saat masyarakat membutuhkan dokumen untuk keperluan mendesak.
Hal ini diungkapkan Kepala Disdukcapil Kota Bontang, Budiman, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data, Muhammad Thamrin, Kamis (20/11/2025).
Thamrin menegaskan, kesadaran masyarakat dalam memperbarui elemen data kependudukan masih rendah, padahal akurasi data KK menjadi dasar untuk seluruh dokumen administrasi lainnya.
“Banyak warga yang masih memegang KK lama padahal kondisi keluarganya sudah berubah. Ada yang pindah alamat, pendidikan anak meningkat, atau pekerjaan tidak sesuai lagi. Namun pembaruan tidak dilakukan,” ujarnya.
Disdukcapil dalam setiap melaksanakan sosialisasi selalu mengingatkan masyarakat untuk selalu melakukan update data kependudukan sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap suksesnya program Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA).
Thamrin menekankan, pembaruan KK bukan sekadar formalitas administratif. Data yang tidak diperbarui dapat mempengaruhi analisis dan penyusunan kebijakan pemerintah, mulai dari jumlah penduduk produktif hingga pemetaan pekerjaan dan pendidikan warga.
“Kalau data di KK tidak sesuai, maka analisis daerah bisa keliru. Ini berdampak pada program pemerintah, karena basisnya adalah data kependudukan,” jelasnya.
Ia pun mencontohkan temuan di lapangan, di mana masih ada warga yang tercatat sebagai PNS padahal sudah pensiun, atau pendidikan anak yang di KK masih SD meski sebenarnya sudah lulus kuliah.
Selain data umum, kolom golongan darah dan status perkawinan juga kerap tidak diperbarui. Padahal, dua data tersebut memiliki pengaruh penting, baik dalam pelayanan publik maupun situasi darurat.
“Kolom golongan darah itu penting, namun banyak yang masih kosong. Ini harus dilengkapi agar data kita semakin valid,” tegasnya.
Sosialisasi sdh kami sampaikan baik secara langsung di Kelurahan maupun melalui media sosial maupun media elektronik.
Thamrin mengingatkan, warga dapat memperbarui KK kapan saja tanpa harus menunggu momentum tertentu seperti mendaftar sekolah, membuat BPJS, atau mengurus bantuan.
Cukup membawa KK lama dan dokumen pendukung sesuai jenis perubahan, misalnya ijazah terakhir untuk update jenjang pendidikan.
“Jangan menunggu saat butuh baru mengurus. Kalau terjadi peristiwa genting, prosesnya malah jadi mendadak,” ujarnya.
Disdukcapil juga menegaskan bahwa KK model lama yang belum memiliki QR Code wajib diperbarui. Dokumen versi terbaru ini memudahkan verifikasi tanpa perlu legalisir manual, sesuai ketentuan Permendagri No. 109 Tahun 2019.
“Warga bisa langsung minta dicetak KK baru yang sudah pakai QR Code. Lebih praktis dan tidak perlu legalisir lagi,” jelasnya.
Untuk memudahkan masyarakat, Disdukcapil menyediakan beragam opsi layanan pembaruan KK dengan prosedur yang sederhana. Namun pembaruan tetap membutuhkan permohonan resmi dari pemilik KK, sebab petugas tidak dapat mengubah data tanpa dasar permintaan.
Masyarakat juga tidak perlu datang ke Disdukcapil, cukup ajukan melalui layanan online yang tersedia, maka KK bisa diperbarui.
Melalui imbauan ini, Disdukcapil berharap masyarakat lebih proaktif melakukan pembaruan data sehingga seluruh database kependudukan di Kota Bontang semakin valid dan terintegrasi.
“Setiap perubahan punya syarat yang berbeda-beda. Tapi prosesnya mudah, tinggal disesuaikan kebutuhan,” ujarnya.
Penulis: Andi Syardilla

