Infobontang.id,- Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang membatasi masa tinggal di di rumah susun sewa seserhana (Rusunawa).
Pembatasan masa tinggal itu mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 12 Tahun 2018 tentang tata cara pengelolaan rusunawa.
Kepala UPT Rusunawa Bontang, Iqbal Srijaya, mengatakan kebijakan pembatasan ini penting agar hunian bersubsidi ini tetap berpihak kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
“Prinsipnya sebagai hunian sementara sampai ekonomi mereka cukup untuk mandiri,” jelasnya Iqbal, Selasa (26/8/2025).
Iqbal juga menjelaskan jika saat ini Bontang
memiliki tiga lokasi Rusunawa dengan tarif sewa yang bervariatif.
Pertama Rusunawa Api-api dengan 198 unit kamar sudah terisi 171 unit dengan harga sewa Rp265.000 hingga Rp325.000 perbulan.
Kemudian Rusunawa Loktuan memiliki 70 kamar dan telah terisi 40 unit dengan tarif Rp400.000 hingga Rp600.000 perbulan.
Terakhir, di Rusunawa Guntung berkapasitas 90 kamar dan telah 30 unit sudah terisi dengan harga sewa Rp350.000 hingga Rp400.000.
Sementara untuk syarat tinggal di Rusunawa warga hanya perlu menyediakan kelengkapan administrasi seperti fotokopi KTP, KK, surat nikah atau akta cerai, surat keterangan tidak memiliki tempat tinggal, slip gaji, dan foto terbaru.
Penulis: Andi Syardillah

