Infobontang.Id, – Pasangan suami istri (Pasutri) diciduk Polres Bontang lantaran kedapatan jual sabu.
Mereka ditangkap saat hendak edarkan sabu di Gang Etam, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, Selasa (9/9/2025) malam tadi.
Pasutri yang diamakan itu berinisial Ov alias Vv (37) dan suaminya AM alias Gondrong (45).
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, mereka kompak jual sabu untuk kepentingan ekonomi.
Pengedaran sabunya menggunakan skema sistem jejak. Sehingga pengedar dan pembeli tak saling ketemu.
“Hanya kasi titik lokasi maka pembeli langsung ke sana ambil sabu,” ungkapnya, Rabu (10/9/2025).
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa dua bungkus sabu dengan berat total 5,40 gram, plastik klip, lakban, alat hisap, uang tunai Rp150 ribu, dan satu unit handphone yang diduga dipakai untuk transaksi.
Dari keterangan tersangka, sabu itu dibeli untuk diedarkan kembali. Sasarannya ke kalangan umum dan teman dekat.
“Saat dapat informasi, tim langsung menelusuri Hasill petugas berhasil mengamankan pasutri jualan sabu,” jelasnya.
Saat ini keduanya sudah ditahan di Polres Bontang dan terancam jeratan UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman cukup berat.
“Ancaman 20 tahun penjara maksimal,” pungkasnya.
Penulis: Andi Syardillah

