Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Internasional
    • Feature
    • Olahraga
No Result
View All Result
infobontang.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Internasional
    • Feature
    • Olahraga
No Result
View All Result
infobontang.id
No Result
View All Result
Home Bontang

Kompak Jual Sabu, Pasutri di Bontang Diciduk Polisi dan Terancam 20 Tahun Penjara

Redaksi Bontang by Redaksi Bontang
September 10, 2025
Kompak Jual Sabu, Pasutri di Bontang Diciduk Polisi dan Terancam 20 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on Twitter

Infobontang.Id, – Pasangan suami istri (Pasutri) diciduk Polres Bontang lantaran kedapatan jual sabu.

Mereka ditangkap saat hendak edarkan sabu di Gang Etam, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, Selasa (9/9/2025) malam tadi.

Pasutri yang diamakan itu berinisial Ov alias Vv (37) dan suaminya AM alias Gondrong (45). 

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, mereka kompak jual sabu untuk kepentingan ekonomi.

Pengedaran sabunya menggunakan skema sistem jejak. Sehingga pengedar dan pembeli tak saling ketemu.

“Hanya kasi titik lokasi maka pembeli langsung ke sana ambil sabu,” ungkapnya, Rabu (10/9/2025).

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa dua bungkus sabu dengan berat total 5,40 gram, plastik klip, lakban, alat hisap, uang tunai Rp150 ribu, dan satu unit handphone yang diduga dipakai untuk transaksi.

Dari keterangan tersangka, sabu itu dibeli untuk diedarkan kembali. Sasarannya ke kalangan umum dan teman dekat.

“Saat dapat informasi, tim langsung menelusuri Hasill petugas berhasil mengamankan pasutri jualan sabu,” jelasnya.

Saat ini keduanya sudah ditahan di Polres Bontang dan terancam jeratan UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman cukup berat.

“Ancaman 20 tahun penjara maksimal,” pungkasnya.

Penulis: Andi Syardillah

Tags: #Kasus NarobaBontangKaltimPolres Bontang
Redaksi Bontang

Redaksi Bontang

Next Post
Suasana Kemeriahan Mancing Ceria yang Digelar PT Pupuk Kaltim Rangka Peringatan HUT RI ke-80

Puncak Kemeriahan HUT ke-80 RI, Pupuk Kaltim Gelar Mancing Ceria dan Pesta Rakyat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Bapperida Bontang Tegaskan Pro RT Plus Harus Berangkat dari Kebutuhan Warga
  • Bapperida Bontang Dorong Ketahanan Pangan Berbasis Potensi Lokal
  • Bapperida Bontang: Musbangda Pemuda Bisa Dimulai Setelah Raperda Ditetapkan
  • Bapperida Bontang Dorong Raperda LLAJ Akomodasi Sistem Transportasi Cerdas
  • HUT ke-81 RI, Pupuk Kaltim Teguhkan Peran Dukung Kedaulatan Pangan Indonesia

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
infobontang.id

© 2025 Infobontang.id - Managed By Aydan Putra.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Internasional
    • Feature
    • Olahraga

© 2025 Infobontang.id - Managed By Aydan Putra.