Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Internasional
    • Feature
    • Olahraga
No Result
View All Result
infobontang.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Internasional
    • Feature
    • Olahraga
No Result
View All Result
infobontang.id
No Result
View All Result
Home Bontang

Tampak Gerak Gerik Mencurigakan, Pengedar Narkoba di Jalan Kenangan Digerebek Polisi

Redaksi Bontang by Redaksi Bontang
September 21, 2026
Tampak Gerak Gerik Mencurigakan, Pengedar Narkoba di Jalan Kenangan Digerebek Polisi
Share on FacebookShare on Twitter

InfoBontang.id, – Berkat Kejelian Warga Jalan Kenangan, Pengedar Sabu di Bontang Selatan Gulung Tikar.

Kepedulian masyarakat terhadap lingkungan kembali membuahkan hasil dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

Berkat laporan cepat dari warga yang jeli, Satresnarkoba Polres Bontang berhasil menggagalkan peredaran puluhan poket sabu di Jalan Kenangan, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan, Senin (21/9/2026) dini hari.

Aksi tangkap tangan ini bermula ketika sejumlah warga menaruh curiga terhadap gerak-gerik seorang pria asing.

Pria tersebut diketahui berulang kali mondar-mandir tanpa tujuan yang jelas di depan sebuah rumah kontrakan saat tengah malam.

Sadar akan potensi gangguan kamtibmas, warga tidak memilih acuh, melainkan langsung melaporkan aktivitas mencurigakan itu ke pihak kepolisian.

Respons cepat ditunjukkan oleh petugas Polres Bontang yang langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan pengintaian.

Benar saja, saat disergap dan digeledah, pria mencurigakan berinisial YS (36) tersebut kedapatan membawa 26 poket sabu dengan berat 62,76 gram, siap edar.

Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai senilai Rp4 juta, alat isap sabu (bong), timbangan digital, serta satu unit ponsel yang digunakan oleh pelaku untuk berkomunikasi dengan jaringan pemasoknya.

“Kami masih telusuri untuk lakukan pengembangan. Saat Ini tersangka telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam 20 tahun penjara,” terangnya.

Penulis : Rahmat Ibnu

Tags: #Kasus NarkobaPolres Bontang
Redaksi Bontang

Redaksi Bontang

Next Post
Sudiyo Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Bontang

Sudiyo Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Bontang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Ribka Tjiptaning Tutup Rangkaian Pelatihan Perempuan Penggerak Akar Rumput PDI Perjuangan Kaltim
  • PDI Perjuangan Kaltim Perkuat Srikandi Partai Lewat Pelatihan Perempuan Penggerak Akar Rumput
  • Bontang Jadi Satu-satunya Kota di Kaltim Terapkan ‘Sandi Data’ Buat Lindungi Data Pribadi
  • Pelaku Bobol Warung di Jalan Dewi Sartika Bontang Ternyata Pernah Curi Motor
  • Kebakaran di Tenggarong Hanguskan 11 Rumah dan Menelan 2 Korban Jiwa

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
infobontang.id

© 2025 Infobontang.id - Managed By Aydan Putra.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Internasional
    • Feature
    • Olahraga

© 2025 Infobontang.id - Managed By Aydan Putra.