Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Internasional
    • Feature
    • Olahraga
No Result
View All Result
infobontang.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Internasional
    • Feature
    • Olahraga
No Result
View All Result
infobontang.id
No Result
View All Result
Home Bontang

Polsek Bontang Selatan Gagalkan Rencana Pengedar yang Beli Sabu Buat Dijual Kembali

Redaksi Bontang by Redaksi Bontang
Oktober 22, 2025
Polsek Bontang Selatan Gagalkan Rencana Pengedar yang Beli Sabu Buat Dijual Kembali

Screenshot

Share on FacebookShare on Twitter

Infobontang.Id, – Seorang pria di Kelurahan Api-api Bontang Utara diciduk polisi lantaran terjerat kasus narkotika jenis sabu, Senin (20/10) kemarin.

Pria berinisial AB (55) diciduk personil Polsek Bontang Selatan saat hendak tiba di rumah kontrakan usai membeli sabu.

Polisi membuntutinya dari Kelurahan Tanjung Laut hingga sampai ke rumah kontrakan di Kelurahan Api-api.

“Setelah kami tahu bersangkutan mengantongi narkoba jenis sabu, kemudian kami buntuti sampai kerumah kontrakan lalu kami amankan,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais, Rabu (22/10/2025).

Dalam penangkapan ini, polisi mendapati barang bukti sabu dari tangan AB sebanyak 2 poket dengan berat 0,75 gram.

Berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut dibeli dari seseorang dan rencananya akan dijual kembali.

Namun rencananya itu pun gagal usai polisi menangkap AB sebelum menjual barang sabu tersebut ke seseorang.

Dari tangan pelaku, polisi juga mendapati barang bukti lain berupa dompet serta plastik klip. 

Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polsek Bontang Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut sebelum dilakukan pengembangan.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

“Kami tengah lakukan pengembangan. Kemudian pelaku ini juga terbukti bersalah dan terancam hukuman penjara 20 tahun,” tegasnya.

Penulis: Andi Syardillah

Tags: #Kasus Narkoba#Polsek Bontang SelatanBontangPolres Bontang
Redaksi Bontang

Redaksi Bontang

Next Post
Kejari Bontang Musnahkan Barang Bukti 621 Gram Sabu Dengan Cara Diblander

Kejari Bontang Musnahkan Barang Bukti 621 Gram Sabu Dengan Cara Diblander

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Ribka Tjiptaning Tutup Rangkaian Pelatihan Perempuan Penggerak Akar Rumput PDI Perjuangan Kaltim
  • PDI Perjuangan Kaltim Perkuat Srikandi Partai Lewat Pelatihan Perempuan Penggerak Akar Rumput
  • Bontang Jadi Satu-satunya Kota di Kaltim Terapkan ‘Sandi Data’ Buat Lindungi Data Pribadi
  • Pelaku Bobol Warung di Jalan Dewi Sartika Bontang Ternyata Pernah Curi Motor
  • Kebakaran di Tenggarong Hanguskan 11 Rumah dan Menelan 2 Korban Jiwa

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
infobontang.id

© 2025 Infobontang.id - Managed By Aydan Putra.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Internasional
    • Feature
    • Olahraga

© 2025 Infobontang.id - Managed By Aydan Putra.