Infobontang.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang mengimbau masyarakat untuk segera mengurus akta kematian bagi anggota keluarganya yang telah meninggal dunia.
Langkah ini penting untuk memperbarui data kependudukan dan mendukung validitas data kependudukan.
Layanan untuk pengurusan akta kematian ini juga lebih mudah dan tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil.
Melalui Inovasi Patin Bakar (Pelayanan Akta Kematian Bersama Kelurahan dan Rumah Sakit) pengurusan akta kematian bisa di urus melalui kelurahan setempat atau di rumah sakit bagi yang meninggal dirumah sakit.
“Kami harap masyarakat dapat segera melaporkan agar datanya dapat diperbarui di Sistem Informasi Administrasi kependudukan (SIAK). Formulir dan informasi terkait persyaratan sudah tersedia langsung di kantor kelurahan atau rumah sakit,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang, Budiman, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Bontang, Muhammad Thamrin, Minggu (9/11/2025).
Ia menambahkan, kepemilikan akta kematian tidak hanya penting bagi keperluan administrasi keluarga, seperti pengurusan warisan, santunan kematian atau klaim asuransi, tetapi juga membantu pemerintah dalam memastikan keakuratan data penduduk di Kota Bontang.
Disdukcapil pun terus mengupayakan untuk mempermudah setiap layanan administrasi kependudukan, termasuk dengan menghadirkan kemudahan akses dan proses pengajuan yang lebih cepat melalui kerja sama dengan kelurahan dan rumah sakit yang ada di Bontang.
“Kami akan terus memberikan pelayanan yang lebih mudan serta prosesnya lebih cepat dan praktis,” tandasnya.
Penulis: Andi Syardilla

