InfoBontang.Id, – Sebuah inovasi yang sudah diterapkan belum otomatis memiliki kekuatan dalam proses penilaian.
Pemerintah Kota Bontang masih menemukan kebutuhan untuk memperkuat bukti pendukung dari inovasi yang diajukan perangkat daerah.
Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah Bapperida Bontang, Ade Darmawan, mengatakan kelengkapan evidence menjadi salah satu perhatian dalam proses asistensi inovasi perangkat daerah.
Menurutnya, perangkat daerah sebenarnya telah banyak menjalankan inovasi dan menghasilkan output.
Namun, pelaksanaan tersebut perlu didukung dokumen yang mampu menunjukkan bagaimana inovasi ditetapkan, dijalankan dan dikembangkan.
Dalam penilaian inovasi, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Dokumen tersebut dapat berupa surat keputusan, protokol, timeline pelaksanaan, dokumentasi, hingga bukti sosialisasi.
Bukti mengenai publikasi juga diperlukan. Misalnya, informasi mengenai inovasi yang pernah dimuat di media massa atau ditampilkan melalui laman resmi pemerintah.
“Bukan hanya inovasinya dilakukan dan sudah bagus dilaksanakan. Administratif dan kelengkapan lainnya juga harus dilengkapi,” jelas dia, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, keberadaan evidence menjadi penting karena tim penilai membutuhkan dasar untuk melihat pelaksanaan inovasi secara lebih terukur.
Tanpa bukti yang memadai, inovasi yang sebenarnya sudah berjalan dapat kesulitan menunjukkan capaian dalam proses penilaian.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Bapperida dalam proses asistensi yang dilakukan kepada perangkat daerah.
Data yang dikumpulkan diperiksa kembali sebelum dimasukkan ke dalam sistem Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dia mengatakan pendampingan bukan dimaksudkan untuk mengubah substansi inovasi yang sudah dibuat perangkat daerah.
Fokusnya lebih kepada memastikan setiap pelaksanaan memiliki dokumentasi yang dapat digunakan sebagai bukti.
Proses tersebut juga mendorong perangkat daerah untuk mulai membiasakan dokumentasi sejak awal inovasi dibuat.
Dengan demikian, ketika diperlukan untuk evaluasi maupun penilaian, data tidak perlu dikumpulkan kembali dalam waktu singkat.
Bapperida menilai pembenahan administrasi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengembangan inovasi.
Pelayanan yang baik perlu ditunjukkan dengan proses dan data yang jelas agar dapat dipertanggungjawabkan.
Ade menyebut sejumlah perangkat daerah sudah melakukan penginputan inovasi ke sistem Kemendagri.
Namun, proses asistensi masih berlangsung untuk memastikan data yang disampaikan semakin lengkap.
Ke depan, pola tersebut diharapkan dapat membuat perangkat daerah lebih tertib dalam mendokumentasikan setiap inovasi.
“Jadi, inovasi tidak hanya memberikan manfaat di lapangan, tetapi juga memiliki rekam jejak yang jelas sejak awal pelaksanaan,” tuturnya.
Bagi Bapperida, kelengkapan evidence bukan sekadar kebutuhan mengikuti kompetisi.
Dokumentasi yang baik juga dapat menjadi dasar evaluasi pemerintah daerah untuk melihat apakah sebuah inovasi layak dipertahankan, dikembangkan atau direplikasi pada pelayanan lainnya.
Penulis: Rae

