InfoBontang.Id, – Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kota Bontang mulai diarahkan untuk mengakomodasi perkembangan teknologi transportasi.
Salah satu yang menjadi perhatian yakni penerapan sistem transportasi cerdas atau Intelligent Transportation System (ITS).
Jafung Perencana Ahli Muda Bapperida Bontang, Dian Nur Afianto, mengatakan perkembangan sistem transportasi menjadi salah satu bagian yang perlu diakomodasi dalam regulasi LLAJ.
Sistem transportasi cerdas nantinya dapat mengintegrasikan informasi lalu lintas melalui pusat kendali atau command center.
Sistem ini tidak hanya mendeteksi kecepatan kendaraan, tetapi dapat membantu memantau kondisi lalu lintas dan potensi pelanggaran.
“Kalau sistem transportasi cerdas itu semuanya bisa terkontrol di satu command center. Pelanggaran-pelanggaran bisa kelihatan,” jelasnya, Kamis (20/8/2026).
Namun, penerapan sistem tersebut membutuhkan keterlibatan sejumlah perangkat daerah.
Dinas Perhubungan menjadi salah satu sektor utama, sementara aspek teknologi dan aplikasi membutuhkan koordinasi dengan perangkat daerah yang menangani komunikasi dan informatika.
Dian menjelaskan, sistem tersebut pada prinsipnya berfungsi untuk mendeteksi dan menyediakan informasi.
Sementara kewenangan penindakan terhadap pelanggaran tetap berada pada pihak yang memiliki kewenangan, termasuk kepolisian.
Selain sistem transportasi cerdas, pembahasan Raperda LLAJ juga menyentuh persoalan tata kelola perparkiran.
Pengaturan perparkiran diharapkan dapat diperbaiki sehingga pengelolaannya lebih tertib sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dari sisi perencanaan pembangunan, Bapperida memastikan berbagai kebijakan pemerintah daerah dapat diakomodasi dalam regulasi.
Termasuk kebutuhan pembangunan infrastruktur jalan yang perlu disiapkan berdasarkan perencanaan jangka panjang.
“Teman-teman di teknis langsung pelaksanaan lapangan, kalau Bapperida konteksnya perencanaan penganggarannya, memastikan kebijakan-kebijakan wali kota sudah diakomodir di perangkat-perangkat daerah teknis,” ujarnya.
Selain ith, ia menambahkan, pengaturan LLAJ juga membutuhkan kolaborasi lintas sektor melalui forum LLAJ.
Forum tersebut melibatkan sejumlah unsur yang berkaitan dengan perencanaan, perhubungan, pekerjaan umum dan kepolisian.
Ke depan, aturan LLAJ juga perlu diselaraskan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), termasuk dalam menentukan klasifikasi jalan dan kebutuhan pembangunan ruas jalan baru.
Dengan demikian, Raperda LLAJ diharapkan mampu menjadi dasar pengelolaan transportasi yang lebih terintegrasi dan mengikuti perkembangan Kota Bontang.
Penulis: Rae

