Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Internasional
    • Feature
    • Olahraga
No Result
View All Result
infobontang.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Internasional
    • Feature
    • Olahraga
No Result
View All Result
infobontang.id
No Result
View All Result
Home Bontang

Pasutri di Bontang Diciduk Polisi Karena Jadi Bandar Sabu

Redaksi Bontang by Redaksi Bontang
Mei 20, 2025
Pasutri di Bontang Diciduk Polisi Karena Jadi Bandar Sabu

Konfrensi pers Polres Bontang terkait pengungkapan kasus peredaran sabu di Bontang

Share on FacebookShare on Twitter

Infobontang.id,– Sepasang suami istri diamankan polisi usai kedapatan edarkan narkotika jenis sabu di Jalan MH Thamrin, Gang Keladi RT 04, Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara.

Pasutri ini berinisial S alias Koko (50), warga Sempaja, Samarinda, dan FA (istri Koko) (39) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 9,5 gram dan 14 gram sabu dalam paket siap edar.

“Sabu itu kita dapat dari kantong tersangka FA. Penangkapan ini dilakukan oleh Sat Polair. Jadi total barang bukti sabu yang kami dapat dari Pasutri ini sebanyak 23,5 Gram,” terang Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, dalam pers rilisnya, Selasa (20/05/2025).

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital, plastik klip, dan uang tuna sebanya Rp. 11,6 jutai hasil penjualan narkoba.

Diketahui, pasangan ini telah menjalankan bisnis haram tersebut selama lebih dari satu tahun dan menyasar kalangan masyarakat di wilayah Bontang.

Kini keduanya terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

“Polisi masih mendalami jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam sindikat tersebut,” tegas AKBP Alex.

Penulis: Andi Syardilla

Tags: BontangPolres Bontang
Redaksi Bontang

Redaksi Bontang

Next Post
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Ketua DPRD Bontang Dihentikan Polisi, Ini Alasannya

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Ketua DPRD Bontang Dihentikan Polisi, Ini Alasannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Bapperida Bontang Tegaskan Pro RT Plus Harus Berangkat dari Kebutuhan Warga
  • Bapperida Bontang Dorong Ketahanan Pangan Berbasis Potensi Lokal
  • Bapperida Bontang: Musbangda Pemuda Bisa Dimulai Setelah Raperda Ditetapkan
  • Bapperida Bontang Dorong Raperda LLAJ Akomodasi Sistem Transportasi Cerdas
  • HUT ke-81 RI, Pupuk Kaltim Teguhkan Peran Dukung Kedaulatan Pangan Indonesia

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
infobontang.id

© 2025 Infobontang.id - Managed By Aydan Putra.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Internasional
    • Feature
    • Olahraga

© 2025 Infobontang.id - Managed By Aydan Putra.