Infobontang.Id, – Seorang paman di Berbas Tengah, Bontang Selatan tega melakukan perbuatan asusila terhadap keponakannya yang masih berusia 8 tahun.
Perbuatan pelaku inisial S (25) terungkap setelah korban mengeluh ke ibunya lantaran kesakitan saat buang air kecil.
Saat ditanya, korban pun meceritakan ke ibunya mengenai apa yang dialami. Mengetahui sang anak menjadi korban asusila, Ibunya pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano mengatakan, tersangka S diringkus di Bontang Selatan pada Sabtu (19/7/2025) lalu, usai mendapat laporan dari ibu korban.
“Setelah dapat laporan, kami pun meringkus pelaku,” terang Widho Anriano, Selasa (29/7/2025).
Widho Anriano menceritakan jika tersangka merupakan keluarga dari korban.
“Pelaku ini paman tirinya korban,” kata Widho Anriano.
Tersangka menjanjikan akan memberika uang kepada korban jika menuruti kemauannya. Selain dijanjikan uang, korban juga diancam tersangka agar mengikuti keinginan bejatnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Uuri No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara maksimal,” pungkasnya.
Penulis: Andi Syardillah

