Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Internasional
    • Feature
    • Olahraga
No Result
View All Result
infobontang.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Internasional
    • Feature
    • Olahraga
No Result
View All Result
infobontang.id
No Result
View All Result
Home Bontang

Paman di Bontang Selatan Cabuli Keponakan yang Berusia 8 Tahun

Redaksi Bontang by Redaksi Bontang
Juli 29, 2025
Paman di Bontang Selatan Cabuli Keponakan yang Berusia 8 Tahun
Share on FacebookShare on Twitter

Infobontang.Id, – Seorang paman di Berbas Tengah, Bontang Selatan tega melakukan perbuatan asusila terhadap keponakannya yang masih berusia 8 tahun.

Perbuatan pelaku inisial S (25) terungkap setelah korban mengeluh ke ibunya lantaran kesakitan saat buang air kecil.

Saat ditanya, korban pun meceritakan ke ibunya mengenai apa yang dialami. Mengetahui sang anak menjadi korban asusila, Ibunya pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano mengatakan, tersangka S diringkus di Bontang Selatan pada Sabtu (19/7/2025) lalu, usai mendapat laporan dari ibu korban.

“Setelah dapat laporan, kami pun meringkus pelaku,” terang Widho Anriano, Selasa (29/7/2025).

Widho Anriano menceritakan jika tersangka merupakan keluarga dari korban.

“Pelaku ini paman tirinya korban,” kata Widho Anriano.

Tersangka menjanjikan akan memberika uang kepada korban jika menuruti kemauannya. Selain dijanjikan uang, korban juga diancam tersangka agar mengikuti keinginan bejatnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Uuri No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. 

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara maksimal,” pungkasnya.

Penulis: Andi Syardillah

Tags: #Kasus PencabulanBontangPolres Bontang
Redaksi Bontang

Redaksi Bontang

Next Post
Ini 3 Jadwal Pemberangkatan KM Binaiya Rute dari Bontang di Agustus 2025

Ini 3 Jadwal Pemberangkatan KM Binaiya Rute dari Bontang di Agustus 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Bapperida Bontang Tegaskan Pro RT Plus Harus Berangkat dari Kebutuhan Warga
  • Bapperida Bontang Dorong Ketahanan Pangan Berbasis Potensi Lokal
  • Bapperida Bontang: Musbangda Pemuda Bisa Dimulai Setelah Raperda Ditetapkan
  • Bapperida Bontang Dorong Raperda LLAJ Akomodasi Sistem Transportasi Cerdas
  • HUT ke-81 RI, Pupuk Kaltim Teguhkan Peran Dukung Kedaulatan Pangan Indonesia

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
infobontang.id

© 2025 Infobontang.id - Managed By Aydan Putra.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Internasional
    • Feature
    • Olahraga

© 2025 Infobontang.id - Managed By Aydan Putra.