Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Internasional
    • Feature
    • Olahraga
No Result
View All Result
infobontang.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Internasional
    • Feature
    • Olahraga
No Result
View All Result
infobontang.id
No Result
View All Result
Home Bontang

Oknum ASN Kelurahan Guntung Ditahan Polisi Karena Kasus Penipuan Proyek Fiktif

Redaksi Bontang by Redaksi Bontang
Juli 31, 2025
Oknum ASN Kelurahan Guntung Ditahan Polisi Karena Kasus Penipuan Proyek Fiktif
Share on FacebookShare on Twitter

Infobontang.Id, – Polisi akhirnya resmi menahan oknum ASN atas kasus dugaan penggelapan dana dan penipuan proyek fiktif senilai ratusan.

Oknum ASN berinisial NR (44) resmi ditahan pada Rabu (30/7) kemarin di Mako Polres Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Yudho Anriano mengatakan, penahanan tersangka telah memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku.

Kasus ini bermula saat NR mulai menawarkan sejumlah proyek fiktif untuk di Kelurahan Guntung.

NR diketahui menjanjikan pekerjaan proyek pengadaan seragam, barang elektronik, hingga peningkatan infrastruktur kepada 2 korban, yakni MBE dan AAJ.

Kedua korban ini kemudian menyerahkan uang kepada tersangka NR sebegai dana untuk pengerjaan proyek.

Berdasarkan keterangan korban, proyek yang dikerjakan seperti pengadaan seragam MTQ, laptop, printer, hingga stimulan posyandu, seluruhnya tidak dibayarkan oleh pihak kelurahan.

Bahkan, setelah dilakukan klarifikasi ke pihak Kelurahan Guntung, diketahui bahwa proyek tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Total kerugian yang dialami korban MB mencapai Rp180 juta, sementara AAJ mengalami kerugian sekitar Rp250 juta.

Dana pembelian barang langsung kepada Terduga tanpa adanya kontrak kerja atau Surat Perintah Kerja (SPK) yang sah.

 “Tersangka diamankan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup atas tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dana yang dihimpun dari korban digunakan untuk kepentingan pribadi dan proyek yang dijanjikan terbukti fiktif,” ujar Yudho Anriano.

Polres Bontang pun mengimbau agar masyarakat tidak langsung percaya atas tawaran-tawaran proyek yang tidak dilengkapi dokumen pendukung secara lengkap.

“Harus perhatikan kelengkapan administrasinya dan tetap dilalukan secara terbuka dengan pihak instansi,” bebernya.

Penulis: Andi Syardillah

Tags: #ASN#Pemkot BontangBontangPolres Bontang
Redaksi Bontang

Redaksi Bontang

Next Post
Pemuda di Muara Badak Perkosa Perempuan Berkebutuhan Khusus

Pemuda di Muara Badak Perkosa Perempuan Berkebutuhan Khusus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Bapperida Bontang Tegaskan Pro RT Plus Harus Berangkat dari Kebutuhan Warga
  • Bapperida Bontang Dorong Ketahanan Pangan Berbasis Potensi Lokal
  • Bapperida Bontang: Musbangda Pemuda Bisa Dimulai Setelah Raperda Ditetapkan
  • Bapperida Bontang Dorong Raperda LLAJ Akomodasi Sistem Transportasi Cerdas
  • HUT ke-81 RI, Pupuk Kaltim Teguhkan Peran Dukung Kedaulatan Pangan Indonesia

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
infobontang.id

© 2025 Infobontang.id - Managed By Aydan Putra.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Internasional
    • Feature
    • Olahraga

© 2025 Infobontang.id - Managed By Aydan Putra.