Infobontang.Id, – Polres Bontang meringkus seorang pemuda yang menyebarkan iklan judi online (judol), Senin (4/8) kemarin.
Pemuda berinisial MN (23) diringkus polisi di Jalan Surabaya, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat.
Pelaku ini menyebarkan iklan judol melalui platfrom media sosial instagram miliknya.
Kapolres Bontang AKBP Yudho Anriano melalaui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto mengatakan, akun pribadi instagram MN memiliki sebenyak 1.518 followers.
Sebelum meringkus MN, polisi mendapat laporan adanya penyebaran iklan judol melalui instagram.
“Kami terima laporan dan langsung kami telusuri,” ucap AKP Hari.
Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Polres Bontang mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik secara langsung maupun daring.
“MN terancam penjara maksimal 6 tahun,” sambungnya.
Penulis: Andi Syardillah

