Infobontang.Id, – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan permohonan uji materi Pemkot Bontang soal tapal batas Kampung Sidrap.
Permohonan uji materi yang ditolak itu disampaikan dalam sidang putusan MK yang digelar secara daring, pada Rabu (17/9/2025).
Sidang MK yang digelar terbuka itu dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.
Dalam amar putusan, MK menyempaikan gugatan Pemkot Bontang atas permohonan Uji Materi UU Nomor 47 tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang ditolak sepenuhnya.
“Putusan menolak sepenuhnya gugatan yang diajukan oleh Pemohon,” tutur Suhartoyo.
Sementara Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris yang menyaksikan sidang secara daring itu mengaku menghargai keputusan MK yang
menolak uji materi tapal batas Kampung Sidrap.
Agus Haris juga menyampaikan jika Pemkot Bontang telah menunaikan mandat warga Sidrap.
Namun meski gugatan ditolak, Agus Haris akan tetap berupaya terus memperjuangkan aspriasi masyarakat di Kampung Sidrap.
“Permintaan warga telah kami ikuti. Dan hasilnya memang seperti ini, karena di MK hanya ada putusan diterima atau ditolak. Namun bukan berarti kita berhenti, perjuangan terus dilanjutkan. Karena tujuan utama kita adalah layanan kepada masyarakat,” ucap Agus Haris.
Penulis: Andi Syardillah

