Infobontang.Id, – Sat Resbarkoba Polres Bontang kembali menciduj seorang pengedar sabu di Jalan Gunung Tambora, Kelurahan Satimpo, pada Senin (27/10) kemarin.
Pengedar sabu yang diringkus tersebut merupakan pemuda berinisal FR (26). Usai diciduk, pelaku mengaku sabu seberat 0,36 gram itu didapat dari rekannya berinisal HM.
Alasan pelaku, sabu yang dipesan 1 poket itu rencananya akan dijual kembali kepada seseorang.
“Usai tangkap pelaku tentu kami akan lakukan pengembangan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon, Rabu (29/10/2025).
Saat ini tersangka telah mendekam di Mako Polres Bontang untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.
Saat penangkapan FR, polisi mengamankan barang bukti lain berupa sedotan runcing, pipet, dan ponsel.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2 ) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun,” pungkasnya.
Penulis: Andi Syardillah

