Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Internasional
    • Feature
    • Olahraga
No Result
View All Result
infobontang.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Internasional
    • Feature
    • Olahraga
No Result
View All Result
infobontang.id
No Result
View All Result
Home Bontang

Polres Bontang Bongkar Jaringan Pengedar Sabu di Satimpo, Kini 4 Orang Telah Tangkap

Redaksi Bontang by Redaksi Bontang
Oktober 29, 2025
Polres Bontang Bongkar Jaringan Pengedar Sabu di Satimpo, Kini 4 Orang Telah Tangkap

ke 3 tersangka yang kembali ditangkap hasil dari pengembangan polisi.

Share on FacebookShare on Twitter

Infobontang.Id, – Komplotan pengedar sabu di Satimpo, Bontang Selatan diciduk polisi, Senin (27/10) kemarin.

Polres Bontang kembali meringkus tiga pria yang merupakan bagian dari komplotan pengadar sabu FR yang sebelumnya diciduk lebih dulu.

“Hasil dari pengembangan kami berdasarkan petunjung FR, kami kemudian memburu dan menangkap 3 orang tersebut,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano nelalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon, Rabu (29/10/2025).

Usai dilakukan pengembangan, Sat Resnarkoba Polres Bontang kembali mengkap 3 pria berinisial F (29), HM (31) dan PAR (19).

Mereka ditangkap di markas ya di salah satu indikost yang berlokasi di Kelurahan Satimpo.

Dari tangan mereka polisi mendapat 14,65 gram sabu-sabu siap edar. Pengakukan mereka, jaringan ini berjualan sabu dari kos yang dia sewa.

Hasil penggeledahan, polisi mendapati barang bukti berupa 9 bungkus sabu berat 14,65 gram.

Sementara barang bukti lain yang berhasil diamankan yakni 3 bungkus plastik klip, 1 buah kotak warna hitam, 1 buah tas kecil warna hitam.

Kemudian polisi juga dapat 1 buah kotak rokok Gudang Garam Surya yang berisi 8 buah pipet kaca.

“Selain itu kami juga mengamankan 1 buah alat hisap, 1 buah korek gas, 3 buah sedotan berujung runcing, uang tunai Rp 3.000.000, dan 3 unit handphone,” terangnya.

Ke 3 Tersangka telah diamankan di Mako Polres Bontanf untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Terhadap para tersangka, mereka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

Penulis: Andi Syardilla

Tags: #Kelurahan Satimpo#Polreas BontangBontang
Redaksi Bontang

Redaksi Bontang

Next Post
Pemkot Bontang dan Indomaret Dorong UMKM Lokal Naik kelas Lewat Pendampingan Bisnis Modern

Pemkot Bontang dan Indomaret Dorong UMKM Lokal Naik kelas Lewat Pendampingan Bisnis Modern

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Bapperida Bontang Tegaskan Pro RT Plus Harus Berangkat dari Kebutuhan Warga
  • Bapperida Bontang Dorong Ketahanan Pangan Berbasis Potensi Lokal
  • Bapperida Bontang: Musbangda Pemuda Bisa Dimulai Setelah Raperda Ditetapkan
  • Bapperida Bontang Dorong Raperda LLAJ Akomodasi Sistem Transportasi Cerdas
  • HUT ke-81 RI, Pupuk Kaltim Teguhkan Peran Dukung Kedaulatan Pangan Indonesia

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
infobontang.id

© 2025 Infobontang.id - Managed By Aydan Putra.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Internasional
    • Feature
    • Olahraga

© 2025 Infobontang.id - Managed By Aydan Putra.