Infobontang.Id, – Komplotan pengedar sabu di Satimpo, Bontang Selatan diciduk polisi, Senin (27/10) kemarin.
Polres Bontang kembali meringkus tiga pria yang merupakan bagian dari komplotan pengadar sabu FR yang sebelumnya diciduk lebih dulu.
“Hasil dari pengembangan kami berdasarkan petunjung FR, kami kemudian memburu dan menangkap 3 orang tersebut,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano nelalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon, Rabu (29/10/2025).
Usai dilakukan pengembangan, Sat Resnarkoba Polres Bontang kembali mengkap 3 pria berinisial F (29), HM (31) dan PAR (19).
Mereka ditangkap di markas ya di salah satu indikost yang berlokasi di Kelurahan Satimpo.
Dari tangan mereka polisi mendapat 14,65 gram sabu-sabu siap edar. Pengakukan mereka, jaringan ini berjualan sabu dari kos yang dia sewa.
Hasil penggeledahan, polisi mendapati barang bukti berupa 9 bungkus sabu berat 14,65 gram.
Sementara barang bukti lain yang berhasil diamankan yakni 3 bungkus plastik klip, 1 buah kotak warna hitam, 1 buah tas kecil warna hitam.
Kemudian polisi juga dapat 1 buah kotak rokok Gudang Garam Surya yang berisi 8 buah pipet kaca.
“Selain itu kami juga mengamankan 1 buah alat hisap, 1 buah korek gas, 3 buah sedotan berujung runcing, uang tunai Rp 3.000.000, dan 3 unit handphone,” terangnya.
Ke 3 Tersangka telah diamankan di Mako Polres Bontanf untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Terhadap para tersangka, mereka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.
Penulis: Andi Syardilla

