Infobontang.id,- Rencana untuk revisi peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah mulai digulirkan Pemerintah kota (Pemkot) Bontang.
Aturan tarif pajak dan retrebusi ini akan diubah menjadi Perda Nomor 3 Tahun 2025 sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan baru terkait tarif retribusi jasa usaha.
Walikota Bontang, Neni Mornaeni menjelaskan, kebijakan ini merupakan tindaklanjut dari arahan kementerian Dalam Negeri dan Badan Pemeriksa Keuangan.
“Kami akan melakukan revisi terhadap tarif retribusi jasa usaha dan sekaligus memperbaiki fasilitas agar masyarakat mendapat layanan yang sepadan,” ujarnya.
Langkah revisi tersebut diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah dan pelayanan publik yang layak bagi masyarakat Bontang.
“Pemerintah akan tetap memperhatikan kondisi masyarakat serta meninjau kembali tarif yang dinilai terlalu tinggi,” pungkasnya.
Penulis: Andi Syardillah

