Infobontang.Id, – Polres Bontang kembali meringkus terduga pengedar sabu di Jalan Jendral Sudirman Gang Cempaka 2, Tanjung Laut.
Pelaku berinisial Sy (38) itu diciduk di rumahnya sekira pukul 13.30 Wita, Senin (3/11/2025) kemarin.
Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba, Rihard Nixon menyampaikan penangkapan bermula dari laporan masyarakat sekitar yang mencurigai aktivitas di rumah tersangka.
Diduga pelaku menjadikan rumah sebagai tempat transaksi jual beli sabu.
“Pelaku jual sabu di rumahnya. Tim menangkap Sy juga di rumahnya,” terangnya Selasa, 4 November 2025.
Saat penangkapan, polisi juga mendapat barang bukti berupa 3 bungkus plastik berisi sabu.
Kemudian barang bukti lain yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni uang tunai Rp1.550.000 hasil transaksi, dan sebuah ponsel yang digunakan untuk transaksi.
“Pengakuan pelaku dia beli sabu 5 gram l melalui sistem jejak dan menjualnya kembali,” ucapnya.
Kemudian Rihard menuturkan pelaku menjual dengan cara membungkus kembali dalam bentuk paketan.
Setiap paket dijual dengan harga bervariasi mulai dari harga Rp150.000 hingga Rp700.000.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2 ) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Pelaku sudah jual 4 gram sebelum ditangkap,” ungkapnya.
Penulis: Andi Syardilla

