Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Internasional
    • Feature
    • Olahraga
No Result
View All Result
infobontang.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Internasional
    • Feature
    • Olahraga
No Result
View All Result
infobontang.id
No Result
View All Result
Home Bontang

Beli Sabu Buat Dijual Kembali, Pengedar di Tanjung Laut Diciduk Polres Bontang

Redaksi Bontang by Redaksi Bontang
November 4, 2025
Beli Sabu Buat Dijual Kembali, Pengedar di Tanjung Laut Diciduk Polres Bontang

Screenshot

Share on FacebookShare on Twitter

Infobontang.Id, – Polres Bontang kembali meringkus terduga pengedar sabu di Jalan Jendral Sudirman Gang Cempaka 2, Tanjung Laut.

Pelaku berinisial Sy (38) itu diciduk di rumahnya sekira pukul 13.30 Wita, Senin (3/11/2025) kemarin.

Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba, Rihard Nixon menyampaikan penangkapan bermula dari laporan masyarakat sekitar yang mencurigai aktivitas di rumah tersangka.

Diduga pelaku menjadikan rumah sebagai tempat transaksi jual beli sabu.

“Pelaku jual sabu di rumahnya. Tim menangkap Sy juga di rumahnya,” terangnya Selasa, 4 November 2025.

Saat penangkapan, polisi juga mendapat barang bukti berupa 3 bungkus plastik berisi sabu.

Kemudian barang bukti lain yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni uang tunai Rp1.550.000 hasil transaksi, dan sebuah ponsel yang digunakan untuk transaksi.

“Pengakuan pelaku dia beli sabu 5 gram l melalui sistem jejak dan menjualnya kembali,” ucapnya.

Kemudian Rihard menuturkan pelaku menjual dengan cara membungkus kembali dalam bentuk paketan.

Setiap paket dijual dengan harga bervariasi mulai dari harga Rp150.000 hingga Rp700.000.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2 ) UURI No. 35 Th. 2009  tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Pelaku sudah jual 4 gram sebelum ditangkap,” ungkapnya.

Penulis: Andi Syardilla

Tags: #Kasus NarkobaPolres Bontang
Redaksi Bontang

Redaksi Bontang

Next Post
Petugas Gabungan Pemkot Bontang Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Pelabuhan Loktuan

Petugas Gabungan Pemkot Bontang Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Pelabuhan Loktuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Bapperida Bontang Tegaskan Pro RT Plus Harus Berangkat dari Kebutuhan Warga
  • Bapperida Bontang Dorong Ketahanan Pangan Berbasis Potensi Lokal
  • Bapperida Bontang: Musbangda Pemuda Bisa Dimulai Setelah Raperda Ditetapkan
  • Bapperida Bontang Dorong Raperda LLAJ Akomodasi Sistem Transportasi Cerdas
  • HUT ke-81 RI, Pupuk Kaltim Teguhkan Peran Dukung Kedaulatan Pangan Indonesia

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
infobontang.id

© 2025 Infobontang.id - Managed By Aydan Putra.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Internasional
    • Feature
    • Olahraga

© 2025 Infobontang.id - Managed By Aydan Putra.