Infobontang.Id, – Sebanyak 50 pengendara terjaring razia selama Operasi Zebra Mahakam 2025.
Pengendara yang melanggar didominasi jenis pelanggaran anak dibawah umur tanpa SIM dan tak menggunakan helm.
“Ada juga anak dibawah umur melanggar seperti lawan arus,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Lantas AKP Purwo Asmadi, Kamis (20/11/2025).
Untuk pelanggar di bawah umur tanpa SIM, kendaraan diamankan di Mapolres Bontang. Mereka pun dikenakan denda maksimal 1 juta rupiah.
Sementara bagi pelanggar yang tidak menggunakan helm didenda 250 ribu rupiah dan pelanggar melawan arus ataupun menerobos lampu merah dikenai denda 500 ribu rupiah.
Operasi Zebra Mahakam 2025 berlangsung hingga 30 November 2025.
Selain tiga pelanggaran utama tersebut, polisi juga menyasar penggunaan ponsel saat berkendara, berboncengan lebih dari satu orang, tidak memakai sabuk keselamatan, pengaruh alkohol, melebihi batas kecepatan, hingga aksi balap liar.
“Yah tentu kami imbau agar pengendara tetap menaati aturan. Dan diimbau agar orang tua tidak lagi mengizinkan anaknya yang masih dibawah umur untuk tidak berkendara,” tegasnya.
Penulis: Andi Syardilla

