Infobontang.id, — Polres Bontang kembali menggelar operasi penertiban peredaran minuman beralkohol ilegal pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 15.00 Wita.
Operasi ini menyasar sejumlah titik yang diketahui rawan menjadi lokasi penjualan miras tanpa izin.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Samapta AKP Yazid menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman serta menegakkan aturan terkait peredaran minuman beralkohol di wilayah hukum Polres Bontang.
“Kami berkomitmen menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas. Penegakan Perda juga kami lakukan untuk memberikan efek jera bagi para penjual tanpa izin,” ujar AKP Yazid.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran penggerebekan yakni. Toko Sunarti di Jalan Diponegoro, Berbas Pantai, Bontang Selatan, Toko UD Sukses 2 di Jalan HM Ardans, Satimpo, Bontang Selatan.
Lokasi tersebut dipilih berdasarkan laporan masyarakat serta hasil pemantauan lapangan terkait aktivitas penjualan miras ilegal.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan 176 botol miras pabrikan berbagai merek yang dijual tanpa izin. Barang bukti tersebut meliputi. 12 botol Anggur Hijau Api, 2 botol Anggur Hijau Alexis, 6 botol Anggur Hijau Kawa-Kawa, 16 botol Anggur Leci Atlas, 30 botol Anggur Merah Orang Tua, 43 botol Anggur Merah Gold OT, 2 botol Bir Kolesom, 3 botol Bir Iceland, 4 botol Bir Whisky, 24 botol Bir New Port, 2 botol Bir Drum, 1 botol Captain Morgan, 4 botol Bir Putih Singa Raja, 12 botol Bir Putih Bintang, 15 botol lainnya berbagai merek.
Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku.
AKP Yazid memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan tanpa hambatan.
“Selama operasi, situasi kamtibmas dalam keadaan aman, tertib, dan terkendali. Tidak ada perlawanan dari pemilik toko maupun kendala lain di lapangan,” ujarnya.
Penulis: Andi Syardilla

