Infobontang.Id, – Unit Reskrim Polsek Muara Badak meringkus tersangka pencurian barang elektronik, Senin (19/1) kemarin.
Pelaku berinisial AG (34) diketahui menggondol barang berupa lapton dan handphone pada Minggu (11/1) lalu.
Pelaku melakukan aksinya di sebua rumah yang berlokasi di Jalan Poros Samarinda-Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kapolsek Kuara Badak Iptu Danang mengatakan, kasus ini terungkap pasca pelaku berinisial AG (34) menjual barang curian di Facebook.
Korban mendapat barang miliknya hilang di marketplace di salah satu platform media sosial.
“Korban terkejut barang berharganya berupa laptop, chromebook, dan ponsel, hilang. Terus lapor polisi,” ucap Iptu Danang.
Beruntung, hasil curian yang menjadi barang bukti berhasil diamankan sebelum sempat terjual.
Sementara alasan tersangka mencuri karena desakan ekonomi. Tersangka mengaku sedang butuh uang hingga akhirnya terpaksa harus mencuri.
Atas perbuatannya, terduga kini menjalani proses penyidikan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHPidana UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
“Tersangka terancam pidana 5 tahun,” pungkasnya.
Penulis: Andi Syardillah

