Infobontang.id, — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang terus berupaya mempermudah layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.
Salah satunya proses pindah domisili ke Kota Bontang yang kini dapat dilakukan hanya dengan membawa Surat Keterangan Pindah dari Disdukcapil daerah asal.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang, Budiman melalui Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Pendaftaran Penduduk, Masriah menjelaskan, langkah penyederhanaan persyaratan ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan serta mengurangi hambatan administratif bagi warga yang ingin menetap di Bontang.
“Warga yang datang ke Bontang cukup membawa Surat Keterangan Pindah dari Disdukcapil daerah asal, petugas Disdukcapil Bontang akan memproses penerbitan dokumen kependudukan baru, termasuk KTP elektronik dengan alamat Bontang,” terangnya, Selasa (25/11/2025).
Sementara bagi warga yang tidak membawa Surat Keterangan pindah tetap bisa dilayani melalui inovasi Fasilitasi Pindah Datang Penduduk.
Warga hanya cukup datang Ke Disdukcapil Bontang untuk mengisi dan menandatangani formulir dan surat permohonan dengan melampirkan foto copy Kartu Keluarga dan KTP-el.
Selanjutnya petugas akan memproses permohonan fasilitasi pindah datang penduduk dengan cara komunikasi antar Disdukcapil Kota Bontang dengan Disdukcapil daerah asal melalui aplikasi SIAK dan atau melalui surat elektronik lainnya.
Selain itu, Disdukcapil Bontang juga melaksanakan layanan yang terintegrasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Jika ada warga yang mengajukan permohonan pindah domisili petugas langsung melakukan update data dan perubahan data sesuai dengan lampiran dokumen pendukung lainnya.
Masyarakat yang ingin mengurus perpindahan domisili dapat mendatangi kantor Disdukcapil Bontang. Proses verifikasinya pun berlangsung lebih cepat selama berkas persyaratan dinyatakan lengkap.
Adanya kebijakan ini tentu semakin membantu warga mengurus dokumen kependudukan tanpa perlu melalui prosedur yang panjang.
“Inovasi ini juga beri kemudahan ke warga agar tidak rumit lagi ngurus dokumen kependudukan atau pindah domisili,” tandasnya.
Penulis: Andi Syardilla

