Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Internasional
    • Feature
    • Olahraga
No Result
View All Result
infobontang.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Internasional
    • Feature
    • Olahraga
No Result
View All Result
infobontang.id
No Result
View All Result
Home Bontang

Sebulan Operasi Dapat 20 Motor, Polres Bontang Bongkar Sindikat Curanmor

Redaksi Bontang by Redaksi Bontang
Maret 10, 2025
Sebulan Operasi Dapat 20 Motor, Polres Bontang Bongkar Sindikat Curanmor

Para pelaku curanmor yang diamankan di Polres Bontang

Share on FacebookShare on Twitter

 

Infobontang.id – Pelaku pencurian bermotor (curanmor) beserta penadah dibekuk Polres Bontang.

Setidaknya terdapat 18 kendaraan curian yang berhasil diamankan polisi. Dari total 20 kendaraan yang berhasil digasak pelaku.

KeSebulanndaraan curian tersebut dijual dengan harga beragam. Mulai dari Rp500 ribu hingga Rp11 juta per unitnya. Aksi pelaku dilakukan sejak Januari -Februari 2025. Berlokasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kutai Timur (Kutim) dan Kota Bontang.

Pelaku curanmor berinisial K dan penadah H, jelas Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian dSebulanalam konferensi pers, Selasa (4/3) beberapa waktu lalu.

Kasus ini menunjukkan betapa terorganisirnya jaringan pencurian kendaraan bermotor, di mana pelaku dan penadah memiliki keterkaitan erat. Modus penggunaan kunci T yang dimodifikasi juga menjadi pola umum dalam kasus curanmor.

Dengan 18 kendaraan berhasil diamankan dari total 20 yang dicuri, ada kemungkinan polisi masih melakukan penyelidikan untuk menemukan dua kendaraan lainnya. Selain itu, jumlah laporan kehilangan baru sembilan, juga mengindikasikan bahwa masih ada korban lain yang belum melapor.

Pelaku menjual kendaraan curian ke perkebunan sawit di daerah terpencil seperti Rantau Pulung dan Muara Bengkal menunjukkan strategi pelaku untuk menghindari deteksi, karena lokasi tersebut jauh dari pengawasan ketat aparat.

Kini, pelaku utama K harus menghadapi ancaman hukuman tujuh tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP, sementara penadah H bisa dikenakan hukuman hingga empat tahun sesuai Pasal 480 KUHP. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkir kendaraannya serta meningkatkan sistem keamanan guna mencegah aksi serupa.

Penulis: Andi Dillah

Tags: BontangPolres Bontang
Redaksi Bontang

Redaksi Bontang

Next Post
8 Remaja Diamankan Polsek Bontang Utara di Loktuan, Satu Orang Kedapatan Kantongi Sajam dan Terancam Dipenjara

8 Remaja Diamankan Polsek Bontang Utara di Loktuan, Satu Orang Kedapatan Kantongi Sajam dan Terancam Dipenjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Bapperida Bontang Tegaskan Pro RT Plus Harus Berangkat dari Kebutuhan Warga
  • Bapperida Bontang Dorong Ketahanan Pangan Berbasis Potensi Lokal
  • Bapperida Bontang: Musbangda Pemuda Bisa Dimulai Setelah Raperda Ditetapkan
  • Bapperida Bontang Dorong Raperda LLAJ Akomodasi Sistem Transportasi Cerdas
  • HUT ke-81 RI, Pupuk Kaltim Teguhkan Peran Dukung Kedaulatan Pangan Indonesia

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
infobontang.id

© 2025 Infobontang.id - Managed By Aydan Putra.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Internasional
    • Feature
    • Olahraga

© 2025 Infobontang.id - Managed By Aydan Putra.