Infobontang.id – Pelaku pencurian bermotor (curanmor) beserta penadah dibekuk Polres Bontang.
Setidaknya terdapat 18 kendaraan curian yang berhasil diamankan polisi. Dari total 20 kendaraan yang berhasil digasak pelaku.
KeSebulanndaraan curian tersebut dijual dengan harga beragam. Mulai dari Rp500 ribu hingga Rp11 juta per unitnya. Aksi pelaku dilakukan sejak Januari -Februari 2025. Berlokasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kutai Timur (Kutim) dan Kota Bontang.
Pelaku curanmor berinisial K dan penadah H, jelas Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian dSebulanalam konferensi pers, Selasa (4/3) beberapa waktu lalu.
Kasus ini menunjukkan betapa terorganisirnya jaringan pencurian kendaraan bermotor, di mana pelaku dan penadah memiliki keterkaitan erat. Modus penggunaan kunci T yang dimodifikasi juga menjadi pola umum dalam kasus curanmor.
Dengan 18 kendaraan berhasil diamankan dari total 20 yang dicuri, ada kemungkinan polisi masih melakukan penyelidikan untuk menemukan dua kendaraan lainnya. Selain itu, jumlah laporan kehilangan baru sembilan, juga mengindikasikan bahwa masih ada korban lain yang belum melapor.
Pelaku menjual kendaraan curian ke perkebunan sawit di daerah terpencil seperti Rantau Pulung dan Muara Bengkal menunjukkan strategi pelaku untuk menghindari deteksi, karena lokasi tersebut jauh dari pengawasan ketat aparat.
Kini, pelaku utama K harus menghadapi ancaman hukuman tujuh tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP, sementara penadah H bisa dikenakan hukuman hingga empat tahun sesuai Pasal 480 KUHP. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkir kendaraannya serta meningkatkan sistem keamanan guna mencegah aksi serupa.
Penulis: Andi Dillah

