Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Internasional
    • Feature
    • Olahraga
No Result
View All Result
infobontang.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Internasional
    • Feature
    • Olahraga
No Result
View All Result
infobontang.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Google Hapus 105 Aplikasi Pinjol Ilegal

Redaksi Bontang by Redaksi Bontang
Maret 12, 2025
Google Hapus 105 Aplikasi Pinjol Ilegal

Sumber Ilutrasi; Pontianak Info

Share on FacebookShare on Twitter

InfoBontang.id – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan Google bekerja sama dalam memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal.

Lewat program Google Priority Flagger Program di Indonesia, 105 aplikasi pinjol ilegal dihapus oleh Google dari Play Store.

“Tujuannya adalah mengedukasi masyarakat digital agar paham mana yang ilegal, mana yang legal,” kata Ketua Bidang Edukasi, Literasi dan Riset AFPI Marcella dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR, Rabu (12/3).

Marcella mengatakan langkah tersebut adalah program unggulan AFPI pada 2024. Saat AFPI mengusulkan program tersebut, Google menyambut baik.

“Google itu ternyata menyambut baik, bahkan membantu kita untuk ketika ter-flag itu ilegal, Google langsung meminta untuk takedown. Ini adalah salah satu program unggulan AFPI juga dan untuk mencegah antara ilegal dan tidak ilegal,” katanya.

Berdasarkan informasi yang disampaikan akun Instagram AFPI, @afpiofficial.id, AFPI bersama 97 anggotanya serta Google berhasil menutup 105 aplikasi pinjol ilegal dalam tiga bulan.

“Kolaborasi ini sejalan dengan komitmen menjaga ruang digital yang sehat dan aman bagi masyarakat. Ke depan, aksi ini terus diperkuat demi #BerantasPinjolIlegal! ini sejalan dengan komitmen menjaga ruang digital yang sehat dan aman bagi masyarakat. Ke depan, aksi ini terus diperkuat demi #BerantasPinjolIlegal!,” kata AFPI Februari lalu.

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengatakan pihaknya telah memblokir 2.500 fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjol sepanjang 2024. Pinjol ilegal tersebut kebanyakan servernya berada di luar negeri.

“(Pinjol) muncul lagi, muncul lagi, karena ya di dunia maya dan seringkali juga servernya di luar negeri,” katanya.

Mirza mengatakan pinjol sebenarnya berperan penting untuk membuka akses keuangan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan masyarakat yang tidak memiliki akses ke layanan perbankan (unbankable). Saat ini, sambungnya, ada 97 perusahaan pinjol di Indonesia yang telah berhasil menyalurkan pembiayaan sebesar Rp77 triliun per Desember 2024.

Sumber CNN

Tags: GoogleNasionalPinjol
Redaksi Bontang

Redaksi Bontang

Next Post
Lahan Bekas Milik Perusahaan di Loktuan Bontang Dilahap si Jago Merah

Lahan Bekas Milik Perusahaan di Loktuan Bontang Dilahap si Jago Merah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Bapperida Bontang Tegaskan Pro RT Plus Harus Berangkat dari Kebutuhan Warga
  • Bapperida Bontang Dorong Ketahanan Pangan Berbasis Potensi Lokal
  • Bapperida Bontang: Musbangda Pemuda Bisa Dimulai Setelah Raperda Ditetapkan
  • Bapperida Bontang Dorong Raperda LLAJ Akomodasi Sistem Transportasi Cerdas
  • HUT ke-81 RI, Pupuk Kaltim Teguhkan Peran Dukung Kedaulatan Pangan Indonesia

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
infobontang.id

© 2025 Infobontang.id - Managed By Aydan Putra.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Internasional
    • Feature
    • Olahraga

© 2025 Infobontang.id - Managed By Aydan Putra.