Infobontang.id,- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang menitikberatkan pentingnya kesiapan teknis sekolah dalam mengimplementasikan kebijakan PP Tunas, khususnya terkait pengelolaan penggunaan media sosial di lingkungan pendidikan.
Sekretaris Disdikbud Bontang, Saparuddin, menyebutkan bahwa fokus utama saat ini bukan sekadar kepatuhan administratif, melainkan bagaimana satuan pendidikan mampu menerjemahkan aturan tersebut ke dalam praktik yang efektif dan terukur di lapangan.
“Sekolah wajib mengikuti aturan yang sudah berlaku agar tidak terjadi perbedaan penerapan,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).
Ia mengatakan , Disdikbud tidak akan membiarkan sekolah berjalan sendiri dalam proses penyesuaian. Pendampingan melalui arahan teknis akan diberikan agar implementasi kebijakan dapat berjalan optimal tanpa mengganggu proses belajar mengajar.
Menurutnya, pengaturan penggunaan media sosial justru diarahkan untuk memperkuat literasi digital, bukan membatasi kreativitas siswa maupun guru.
Dengan adanya batasan yang jelas, diharapkan tercipta ruang digital yang lebih aman, terkontrol, dan mendukung kegiatan pendidikan.
“Bukan melarang, tapi mengatur agar lebih baik,” pungkasnya.
Disdikbud berharap sekolah mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi secara bijak, sekaligus menjadikan PP Tunas sebagai pijakan dalam membangun ekosistem pendidikan yang sehat dan berkelanjutan.
Penulis: Andi Syardilla

