Infobontang.Id, – Polsek Muara Badak kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di Desa Batu-Batu, Kamis (23/04/2026).
Dalam kasus ini melibatkan dua tersangka berinisial K (29) warga Muara Badak dan AS (35) warga Samarinda.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Polsek Muara Badak Iptu Danang mengungkapkan, ada 16,5 gram barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari tangan kedua tersangka.
“Saat dapat laporan dari warga, kami langsung membuntuti keduanya. Saat penggeledahan kami dapati sabu siap edar dari kantong celana tersengka,” bebernya.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain diantaranya dua unit handphone, korek api, tas, serta kendaraan yang digunakan pelaku.
“Seluruh barang bukti telah kami amankan,” tambahnya.
Danang juga menyebut jika pihaknya saat ini tengah melakukan penelusuran terkait dinama kedua tersangkat mendapatkan sabu tersebut.
Atas perbuatanya, keduanya pun terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto KUHP terbaru.
“Saat ini proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berjalan. Kami akan cari tahu dari mana sabu tersebut berasal,” pungkasnya.
