Infobontang, – Nominal tarif retribusi masuk wisata Bontang Kuala yang sebelumnya banyak menuai protes, akhirnya kini direvisi Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) Kota Bontang.
Dari sebelumnya ditarif Rp 5 ribu per orang, kini direvisi jadi Rp 5 ribu untuk setiap kendaraan yang masuk.
Perubahan nominal tarif retribusi ini pun telah disosialisasikan yang digelar di kantor Kelurahan Bontang Kuala, Senin (18/5/2026).
“Kalau sebelumnya dihitung per orang sebesar Rp5 ribu, sekarang dihitung per kendaraan. Misalnya satu motor berisi dua orang, tetap dikenakan Rp5 ribu,” ungkap Kepala Bidang Pariwisata Dispopar Kota Bontang, Muhammad Ihsan.
Ihsan juga menjelaskan untuk bagi pengunjung yang masuk menggunakan kendaraan becak motor (Bentor) hanya akan ditarif Rp 10 ribu.
“Berapa pun jumlah penumpang akan dihitung hanya 2 motor, hanya Rp 10 ribu,” terangnya.
Perubahan tarif retribusi baru ini mulai diberlakukan per hari ini.
Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah sistem pengelolaan retribusi sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk sektor wisata.
Sementara itu, untuk pengelolaan parkir kendaraan roda empat di area depan Bontang Kuala, tetap berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang dan tidak termasuk dalam perubahan skema retribusi yang disosialisasikan oleh Dispopar.
“Untuk parkiran mobil dikelola oleh Dinas Perhubungan,” pungkasnya.
Dispopar berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung kebijakan ini demi kelancaran pengelolaan kawasan wisata Bontang Kuala ke depannya.
Penulis: Andi Syardilla
