Infobontang.Id, – Rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait legalisasi Tempat Hiburan Malam (THM) kembali menarik atensi publik Bontang.
Isu rencana merevisi Perda THM tersebut sempat terhembus dari DPRD Kota Bontang usai menerima sejumlah aspirasi dari para pelaku THM.
Namun Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni secara tegas akan menolak dan mengaku tidak akan merevisi Perda terkait legalisasi perizinan THM di Bontang.
“Pertimbangannya tentu karena dampak yang ditimbulkan,” ungkap Neni, Senin (18/05/2026).
Menurut Neni, aktivitas THM tentu berkaitan erat dengan peredaran Miras di Bontang.
Penerapan Perda ini adalah bagian dari upaya Pemkot Bontang membatasi peredaran Miras.
Sebab peredaran Miras masih dianggap memiliki dampak negatif dan bisa memicu gangguan ketertiban serta buatan kriminal.
“Usulan para pelaku usaha THM untuk merevisi Perda itu diwujudkan,” bebernya.
Ditanya soal pungutan PAD, Neni mengaku akan mengoptimalkan objek pajak lain dibanding merevisi Perda THM.
“Kami akan optimalkan sumber objek pajak lain yang lebih selaras dengan pembangunan kota,” tegasnya.
Penulis: Romi

