InfoBontang.Id, – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Bontang menegaskan bahwa tugas utama lembaganya bukan membangun proyek fisik, melainkan menyusun arah dan strategi pembangunan daerah agar berjalan selaras dengan visi pembangunan jangka pendek, menengah, maupun panjang.
Kepala Bidang Pembangunan, Perekonomian, Infrastruktur dan Kewilayahan Bapperida Bontang, Noni Agetha, menjelaskan masih terdapat anggapan di masyarakat bahwa Bapperida merupakan perangkat daerah yang memiliki kewenangan langsung dalam pelaksanaan pembangunan fisik maupun penentuan lokasi proyek.
Menurutnya, persepsi tersebut perlu diluruskan karena fungsi utama Bapperida berada pada aspek perencanaan pembangunan secara strategis dan makro.
“Kami berfokus pada perencanaan strategis untuk mendorong peningkatan ekonomi masyarakat atau ekonomi kerakyatan. Tugas kami meliputi penyusunan strategi pembangunan makro, merumuskan program prioritas, serta memastikan visi dan misi Wali Kota dapat tercapai melalui program pembangunan yang terarah,” ujarnya, Kamis (25/6/2026).
Ia menjelaskan, Bapperida memiliki peran penting dalam menetapkan target-target pembangunan daerah, termasuk indikator kinerja, laju pertumbuhan ekonomi, serta kontribusi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dari berbagai sektor strategis seperti perdagangan dan pariwisata.
Selain itu, Bapperida juga berperan dalam proses perencanaan penganggaran daerah melalui penghitungan kebutuhan pembiayaan dan pembagian pagu indikatif kepada perangkat daerah.
Langkah tersebut dilakukan agar program-program yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dapat terlaksana secara optimal.
Tak hanya itu, lembaga tersebut juga mengawal berbagai kebijakan stimulus ekonomi daerah agar manfaat belanja pemerintah dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Program-program seperti bantuan sosial, dukungan pembiayaan usaha, hingga berbagai intervensi ekonomi lainnya dirancang untuk mendorong perputaran ekonomi dan menekan angka kemiskinan.
“Jadi bukan kami yang membangun atau menentukan lokasi pembangunan. Tugas tersebut merupakan kewenangan perangkat daerah teknis, seperti DPUPRK yang menangani pekerjaan konstruksi dan penataan ruang,” jelasnya.
Noni menambahkan, Bapperida memiliki peran sentral dalam memastikan seluruh program pembangunan yang dijalankan pemerintah daerah tetap selaras dengan dokumen perencanaan, mulai dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), RPJMD, hingga Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Menurutnya, keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya bergantung pada pelaksanaan proyek fisik, tetapi juga pada kualitas perencanaan, koordinasi antarperangkat daerah, serta sinkronisasi kebijakan yang dilakukan secara berkelanjutan.
“Semua dokumen perencanaan saling berkaitan. Karena itu diperlukan koordinasi lintas instansi agar pembangunan berjalan terarah, pemanfaatan ruang tetap tertib, dan tujuan pembangunan daerah dapat tercapai secara berkelanjutan,” pungkasnya.
Penulis: Rae

