InfoBontang.Id, – Pengedar sabu di Kelurahan Guntung, Bontang Utara kembali diciduk polisi.
Pelaku yang merupakan pemuda berinisial MF (22) itu dibekuk polisi di kontrakannya yang berlokasi di Jalan Tari Dewa-dewa, Selasa (30/6) lalu.
Saat penggerebekan, polisi mendapati 3 paket sabu siap edar di kontrakannya.
Dari pengakuan MF (22), ada juga barang bukti lain 1 paket sabu yang disembunyikan di rumah orang tuanya.
Kapolres Bontang AKBP Widho Andiano melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengungkapkan jika tersangka merupakan residivis kasus serupa.
Dalam kasus ini, polisi pun menyita barang bukti dengan total berat sebanyak 1,62 gram sabu.
“Sebelumnya sudah pernah kami tangkap. Namun yang bersangkutan kembali mengulangi perbuatannya,” ucap AKP Larto, Kamis (2/7/2026)z
Selain itu polisi juga turut menyita beberapa barang bukti lain seperti uang tunai sebesar Rp350 ribu, satu unit telepon genggam merek Redmi warna hitam, satu pipet kaca, dan plastik bening.
Pelaku pun disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan yang disesuaikan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.
Penulis: Andi Syardilla
