Infobontang.Id, – Polres Bontang kembali meringkus pelaku curanmor, Sabtu (30/8/2025) malam.
Tersangka berinisial FK (45) ditangkap di Bontang saat sedang mengendarai motor curiannya yang dicuri di Desa Suka Rahmat, Teluk Pandan, Kutim.
Salah satu keluarga korban yang tinggal di Bontang mengenali motor yang digunakan pelaku.
“Pelaku ganti plat. Tapi ciri-ciri motornya diketahui sama keluarga korban yang tinggal di Bontang. Makanya keluarga korban langsung kejar pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah Putranto.
Pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Pelaku yang merupakan warga Satimpo itu juga perna melakukan aksi curanmor di Jalan S Parman, Gunung Telihan, Bontang Barat.
Saat penangkapan, pelaku dengan keluarga korban sempat kejar-kejaran dari arah Loktuan.
Namun saat di Jalan Efendi, pelaku berhasil ditangkap oleh keluarga korban beserta barang bukti motor yang dicuri.
“Pelaku tadi habis curi kotor di Teluk Pandan. Sebenarnya pelaku ini juga perna nyuri motor di Telihan,” terangnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 15 juta.
Sementara pelaku kini telah diamankan di Mako Polres Bontang.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 KUHPindana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tandasnya.
Penulis: Andi Syardillah

