Infobontang.Id, – Ribuan batang rokok dan minuman keras (miras) dimusnakan Bea Cukai Kota Bontang, Selasa (21/10/2025).
Miras dan rokok tersebut merupakan produk ilegal yang terjaring razia di wilayah kerja Bea Cukai Bontang.
Pemusnahan ini merupakan hasil Operasi Gempur Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal yang dilakukan sepanjang Oktober 2024 hingga Oktober 2025.
Kepala Bea Cukai Bontang mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk transparansi sekaligus memastikan barang-barang ilegal tidak lagi dapat dimanfaatkan.
“Barang milik negara harus dimusnahkan apabila tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan yang tidak memiliki nilai ekonomis,” ujarnya.
Terinci barang yang dimusnahkan terdiri dari 93.720 batang rokok ilegal dan 148,18 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Pemusnahan ini telah mendapat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang.
Sementara nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp195 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp124 juta.
Dari penindakan itu juga terdapat sanksi administrasi berupa denda senilai Rp23,4 juta.
Selain menangani pelanggaran cukai, Bea Cukai Bontang dalam periode 2022–2024 turut melakukan berbagai penindakan narkotika, di antaranya pengungkapan 4.083 gram sabu hasil kerja sama dengan BNNP Kaltim dan BNNK Bontang.
Kemudia penindakan obat keras jenis tramadol bersama Polres Bontang.
Di lokasi yang sama, Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris yang hadir turut mengapresiasi langkah Bea Cukai.
Dirinya berharap upaya pemusnahan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak memperjualbelikan kembali barang tanpa cukai.
“Semua barang ilegal harus dimusnahkan. Ini jadi pengingat agar masyarakat dan pedagang tidak lagi mengambil risiko dengan menjual produk tanpa izin,” pungkasnya.
Penulis: Andi Syardilla

