Infobontang.Id, – Pelaku pencurian onderdil mobil akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Muara Badak di Desa Badak Baru, Selasa (11/11) kemarin.
Aksi pencurian itu terjadi pada 4 November lalu, dimana pelakunya merupakan pria berinisial KD (43).
Akibat aksi pelaku, korban pun mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp 10 juta.
Alasan pelaku nekat melakukan aksi pencurian lantaran faktor ekonomi.
“Pencuri onderdil mobil sudah kami amankan di Mako Polsek Muara Badak,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano, melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Danang Wahyu Rahardika, Rabu (12/11/2025).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni lima pintu mobil, satu set jok, satu kap mesin, satu set door trim, serta satu unit ponsel.
Atas perbuatannya, pelaku pun terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun,” pungkas Danang.
Penulis: Andi Syardilla

