Infobontang.id,- Satresnarkoba Polres Bontang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika.
Seorang pria berinisial Re (25) diringkus pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 15.50 Wita di Jalan NPK Pelangi, Loktuan, Bontang Utara.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas dugaan transaksi sabu di wilayahnya.
Petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan memantau lokasi. Tak lama, polisi mencurigai seorang pengendara motor Honda Vario merah-hitam yang melintas.
Setelah dihentikan dan digeledah, polisi menemukan dua bungkus plastik berisi kristal putih di dalam dompet yang disimpan dalam saku celana pelaku.
“Tersangka juga mengakui telah menyembunyikan sabu lainnya di pinggir jalan sekitar lokasi penangkapan untuk dijual. Dari tempat itu, petugas menemukan satu bungkus sabu yang dibungkus kemasan minuman,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan.
Tak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Jalan Slamet Riyadi, Loktuan, yang disebut sebagai lokasi penyimpanan narkotika lainnya.
Di sana, petugas kembali menemukan satu bungkus sabu dalam tas hitam, beserta sejumlah barang bukti pendukung seperti sedotan runcing, timbangan digital, handphone, dan perlengkapan pribadi milik tersangka.
Total sabu yang berhasil disita mencapai 52,58 gram.
Kini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup,” ungkapnya.
Penulis: Andi Syardilla

