Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Internasional
    • Feature
    • Olahraga
No Result
View All Result
infobontang.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Internasional
    • Feature
    • Olahraga
No Result
View All Result
infobontang.id
No Result
View All Result
Home Bontang

Polres Bontang Ringkus Pengedar Sabu di Loktuan, Sita Barang Bukti 52,58 Gram

Redaksi Bontang by Redaksi Bontang
November 17, 2025
Polres Bontang Ringkus Pengedar Sabu di Loktuan, Sita Barang Bukti 52,58 Gram
Share on FacebookShare on Twitter

Infobontang.id,- Satresnarkoba Polres Bontang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika.

Seorang pria berinisial Re (25) diringkus pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 15.50 Wita di Jalan NPK Pelangi, Loktuan, Bontang Utara.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas dugaan transaksi sabu di wilayahnya.

Petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan memantau lokasi. Tak lama, polisi mencurigai seorang pengendara motor Honda Vario merah-hitam yang melintas.

Setelah dihentikan dan digeledah, polisi menemukan dua bungkus plastik berisi kristal putih di dalam dompet yang disimpan dalam saku celana pelaku.

“Tersangka juga mengakui telah menyembunyikan sabu lainnya di pinggir jalan sekitar lokasi penangkapan untuk dijual. Dari tempat itu, petugas menemukan satu bungkus sabu yang dibungkus kemasan minuman,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan.

Tak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Jalan Slamet Riyadi, Loktuan, yang disebut sebagai lokasi penyimpanan narkotika lainnya.

Di sana, petugas kembali menemukan satu bungkus sabu dalam tas hitam, beserta sejumlah barang bukti pendukung seperti sedotan runcing, timbangan digital, handphone, dan perlengkapan pribadi milik tersangka.

Total sabu yang berhasil disita mencapai 52,58 gram.

Kini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup,” ungkapnya.

Penulis: Andi Syardilla

Tags: BontangPolres Bontang
Redaksi Bontang

Redaksi Bontang

Next Post
Satpol PP Bontang Kembali Ingatkan Pedagang Agar Tidak Berjualan di Trotoar

Satpol PP Bontang Kembali Ingatkan Pedagang Agar Tidak Berjualan di Trotoar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Bapperida Bontang Tegaskan Pro RT Plus Harus Berangkat dari Kebutuhan Warga
  • Bapperida Bontang Dorong Ketahanan Pangan Berbasis Potensi Lokal
  • Bapperida Bontang: Musbangda Pemuda Bisa Dimulai Setelah Raperda Ditetapkan
  • Bapperida Bontang Dorong Raperda LLAJ Akomodasi Sistem Transportasi Cerdas
  • HUT ke-81 RI, Pupuk Kaltim Teguhkan Peran Dukung Kedaulatan Pangan Indonesia

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
infobontang.id

© 2025 Infobontang.id - Managed By Aydan Putra.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Internasional
    • Feature
    • Olahraga

© 2025 Infobontang.id - Managed By Aydan Putra.