Infobontang.id,– Masyarakat kini tak perlu repot jika ingin mengganti Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang rusak atau sudah tidak layak pakai.
Cukup membawa KTP lama, warga sudah bisa mendapatkan penggantinya tanpa harus melampirkan berkas tambahan.
Hal itu disampaikan Muhammad Thamrim, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kota Bontang. Ia menegaskan, proses penggantian KTP-el rusak kini semakin mudah dan cepat.
“Cukup membawa KTP yang lama dan rusak, nanti langsung kami proses untuk pencetakan KTP baru,” ujarnya, Selasa, 18/11/2025.
Thamrim menambahkan, kemudahan ini diberikan agar masyarakat tidak terkendala dalam mengurus administrasi kependudukan, terutama bagi mereka yang membutuhkan KTP untuk keperluan mendesak.
Pelayanan penggantian KTP ini disebut tetap gratis tanpa pungutan biaya apa pun.
“Tidak perlu surat keterangan rusak atau kehilangan jika kartu masih ada. Kami ingin pelayanan lebih cepat dan tanpa beban administrasi tambahan,” jelasnya.
Penulis: Andi Syardilla

