InfoBontang.Id, – Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Dispopar-Ekraf) Kota Bontang, Eko Mashudi, menanggapi usulan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang meminta agar Gedung Graha Pemuda dikembalikan sesuai peruntukannya sebagai pusat aktivitas kepemudaan.
Eko menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan aspirasi tersebut.
Menurutnya, setiap usulan dari masyarakat maupun organisasi kepemudaan merupakan hal yang wajar untuk disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.
“Silakan saja. Tidak apa-apa. Permintaan tersebut silakan disampaikan,” ujarnya, Rabu (15/7/2026).
Meski demikian, Eko menjelaskan bahwa saat ini Gedung Graha Pemuda tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Bontang yang berada dalam pengelolaan Dispopar-Ekraf.
Status tersebut bukan tanpa alasan, melainkan agar pemerintah dapat mengalokasikan anggaran untuk mendukung operasional dan pemeliharaan bangunan.
Ia menerangkan, pencatatan aset menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk melakukan berbagai pengeluaran, mulai dari biaya pemeliharaan gedung hingga pembayaran kebutuhan operasional seperti listrik dan air.
“Kalau tidak tercatat sebagai aset yang dikelola, maka pemerintah tidak bisa melakukan penganggaran untuk pemeliharaan maupun kebutuhan operasional pendukung lainnya,” jelasnya.
Selain itu, ia menambahkan keberadaan Gedung Graha Pemuda dalam pengelolaan Dispopar-Ekraf juga berkaitan dengan tugas dan fungsi perangkat daerah.
Dispopar-Ekraf merupakan organisasi perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan peraturan daerah, sehingga membutuhkan sarana dan prasarana yang memadai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, setiap instansi pemerintah harus memiliki fasilitas yang representatif agar pelaksanaan program dan pelayanan publik dapat berjalan secara optimal.
Karena itu, penggunaan Graha Pemuda selama ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap tugas kedinasan.
Meski demikian, Eko menegaskan Dispopar-Ekraf tidak akan memperdebatkan apabila nantinya pemerintah mengambil kebijakan lain terkait pemanfaatan gedung tersebut.
Pihaknya akan mengikuti keputusan yang ditetapkan oleh pimpinan daerah.
“Kalau memang terkait pemanfaatan Gedung Graha Pemuda nantinya kami harus keluar dari lokasi tersebut, kami akan mengikuti dan menaati apa pun perintah pimpinan,” tegasnya.
Ia berharap pembahasan mengenai pemanfaatan Graha Pemuda dapat menghasilkan keputusan terbaik yang tetap memperhatikan kepentingan pembinaan kepemudaan, pelayanan publik, serta pengelolaan aset daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Rae

