Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Internasional
    • Feature
    • Olahraga
No Result
View All Result
infobontang.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Internasional
    • Feature
    • Olahraga
No Result
View All Result
infobontang.id
No Result
View All Result
Home Bontang

Pemkot Bontang Batasi Waktu Masa Tinggal di Rusunawa Maxsimal 6 Tahun

Redaksi Bontang by Redaksi Bontang
Agustus 26, 2025
Pemkot Bontang Batasi Waktu Masa Tinggal di Rusunawa Maxsimal 6 Tahun
Share on FacebookShare on Twitter

Infobontang.id,- Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang membatasi masa tinggal di di rumah susun sewa seserhana (Rusunawa).

Pembatasan masa tinggal itu mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 12 Tahun 2018 tentang tata cara pengelolaan rusunawa.

Kepala UPT Rusunawa Bontang, Iqbal Srijaya, mengatakan kebijakan pembatasan ini penting agar hunian bersubsidi ini tetap berpihak kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

“Prinsipnya sebagai hunian sementara sampai ekonomi mereka cukup untuk mandiri,” jelasnya Iqbal, Selasa (26/8/2025).

Iqbal juga menjelaskan jika saat ini Bontang

memiliki tiga lokasi Rusunawa dengan tarif sewa yang bervariatif.

Pertama Rusunawa Api-api dengan 198 unit kamar sudah terisi 171 unit dengan harga sewa Rp265.000 hingga Rp325.000 perbulan.

Kemudian Rusunawa Loktuan memiliki 70 kamar dan telah terisi 40 unit dengan tarif Rp400.000 hingga Rp600.000 perbulan.

Terakhir, di Rusunawa Guntung berkapasitas 90 kamar dan telah 30 unit sudah terisi dengan harga sewa Rp350.000 hingga Rp400.000.

Sementara untuk syarat tinggal di Rusunawa warga hanya perlu menyediakan kelengkapan administrasi seperti fotokopi KTP, KK, surat nikah atau akta cerai, surat keterangan tidak memiliki tempat tinggal, slip gaji, dan foto terbaru.

Penulis: Andi Syardillah

Tags: #Pemkot Bontang#Rusunawa Bontang
Redaksi Bontang

Redaksi Bontang

Next Post
Pemkot Bontang Batasi Waktu Masa Tinggal di Rusunawa Maxsimal 6 Tahun

Masih Ada yang Kosong, Ini Tarif dan Syarat Tinggal di Rusunawa Bontang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Bapperida Bontang Tegaskan Pro RT Plus Harus Berangkat dari Kebutuhan Warga
  • Bapperida Bontang Dorong Ketahanan Pangan Berbasis Potensi Lokal
  • Bapperida Bontang: Musbangda Pemuda Bisa Dimulai Setelah Raperda Ditetapkan
  • Bapperida Bontang Dorong Raperda LLAJ Akomodasi Sistem Transportasi Cerdas
  • HUT ke-81 RI, Pupuk Kaltim Teguhkan Peran Dukung Kedaulatan Pangan Indonesia

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
infobontang.id

© 2025 Infobontang.id - Managed By Aydan Putra.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Internasional
    • Feature
    • Olahraga

© 2025 Infobontang.id - Managed By Aydan Putra.