Infobontang.Id, – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang resmi menetapkan pembagian kuota penerimaan siswa baru untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri tahun ajaran 2026.
Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha, mengatakan bahwa jalur zonasi dibatasi maksimal 40 persen dari total daya tampung tiap sekolah. Kebijakan ini bertujuan memberi kesempatan lebih luas bagi jalur lainnya, sekaligus menjaga keseimbangan penerimaan siswa.
“Penerapan zonasi menggunakan radius 400 meter dari sekolah, dan tiap sekolah ada panitianya,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Selain zonasi, Disdikbud juga mengatur jalur afirmasi sebesar 25 persen. Kuota ini terbagi menjadi beberapa kategori, yakni 15 persen untuk siswa dari keluarga kurang mampu, 5 persen untuk jalur inklusi, dan 5 persen bagi anak guru dan tenaga kependidikan (GTK).
Sementara itu, jalur prestasi mendapat porsi 30 persen, yang terdiri dari 20 persen untuk prestasi akademik dan 10 persen untuk non-akademik. Adapun jalur mutasi ditetapkan sebesar 5 persen dari total kuota penerimaan.
Ia mengatakan seluruh ketentuan kuota tersebut wajib dijalankan oleh setiap sekolah. Ia juga mengimbau para orang tua agar memahami setiap persyaratan sesuai jalur yang dipilih.
“Seluruh ketentuan kuota ini wajib dijalankan oleh setiap sekolah,” pungkasnya.
Penulis: Andi Syardilla

