Infobontang.id,- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang terus mendorong perluasan akses pendidikan melalui kebijakan wajib belajar 13 tahun, yang mencakup jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga SMA/SMK.
Kebijakan ini tidak hanya bersifat imbauan, tetapi juga dibarengi dengan konsekuensi hukum bagi pihak yang mengabaikannya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang, Abdu Safa Muha, menegaskan bahwa orang tua memiliki kewajiban untuk memastikan anak memperoleh hak pendidikan. Ia menyebut, larangan menghalangi anak bersekolah telah diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
“Pendidikan tidak bisa sepenuhnya pilihan karena ada wajib belajar. Menghalangi anak sekolah bisa berujung pidana,” ujarnya. Jumat, (10/04/2026).
Menurutnya, dasar hukum kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31, yang menjamin hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga mengatur sanksi bagi orang tua yang mengabaikan hak pendidikan anak.
Pemkot Bontang, melalui Disdikbud, berkomitmen menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, yang mewajibkan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya pendidikan dasar yang bermutu bagi seluruh anak.
Meski demikian, Disdikbud tetap membuka ruang solusi bagi orang tua yang tidak menginginkan anaknya bersekolah di jalur formal. Alternatif pendidikan non-formal, seperti program paket, disiapkan sebagai opsi agar anak tetap memperoleh hak belajar.
“Alternatifnya, anak dapat melanjutkan ke jalur non-formal atau program paket,” pungkasnya.
Penulis: Andi Syardilla

